Keberatan Juprizal Ditolak, DPC Gerindra Desak Pelantikan Reki Fitro Jadi Ketua DPRD Kuansing

Upaya Ketua DPRD Kuansing Juprizal untuk mempertahankan jabatannya menemui jalan buntu

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
PERMOHONAN DITOLAK - Ketua DPRD Kuansing Juprizal saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu di gedung DPRD Kuansing. Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra menolak permohonannya.  

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Upaya Ketua DPRD Kuansing Juprizal untuk mempertahankan jabatannya menemui jalan buntu setelah Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra menolak permohonan politisi Gerindra itu. 


Keputusan itu tertuang dalam Surat Keterangan Majelis Kehormatan DPP Gerindra dengan nomor 01-003/A/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua MK DPP Gerindra Dr Habiburrokhman SH MH dan Sekretaris M Maulana Bungaran SH MH.


Menurut Majelis Kehormatan Gerindra, tidak ada sengketa yang diproses dalam Mahkamah Partai. 


Sehingga tidak ada alasan bagi DPRD Kuansing untuk menunda Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal.


Dalam surat keterangan tersebut, Majelis Kehormatan tersebut juga menegaskan bahwa surat keterangan ini sebagai kelengkapan syarat administrasi dilakukannya PAW.


Sekretaris DPC Gerindra Kuansing Imrialis mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan dan perintah dari DPP Gerindra dengan mengajukan PAW ke DPRD Kuansing


Namun PAW tersebut tertunda hingga dua bulan lebih karena Ketua DPRD Kuansing Juprizal mengajukan keberatan terhadap pencopotannya tersebut. 


Setelah Majelis Kehormatan mengeluarkan surat keterangan tersebut, Imrialis berharap semua kader Gerindra dapat mematuhi perintah DPP. 


"Kalau sudah perintah DPP, mau tidak mau, suka tindak suka PAW harus dilakukan. Hal ini agar tidak menggangu tugas dan fungsi DPRD Kuansing secara institusi dan lembaga," ujar Imrialis, Kamis (6/2/2025)


Imrialis pun meminta agar pimpinan DPRD Kuansing mengagendakan Paripurna PAW Ketua DPRD Kuansing ke Banmus. 


"Sekarang tidak ada lagi alasan DPRD untuk tidak memproses PAW Ketua DPRD Kuansing," ujarnya. 


Untuk diketahui, DPP Gerindra menerbitkan SK dengan nomor 10-0654/KPTS/DPP-Gerindra/2024 yang ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto, tertanggal 16 Oktober 2024. Dalam surat tersebut menyebut, Juprizal digantikan oleh Reki Fitro.


Juprizal pun mengajukan permohonan untuk membela diri atas pencopotannya sebagai Ketua DPRD Kuansing ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra pada November 2024 lalu.


(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved