Selasa, 12 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Viska Dhea Ramadhani IG Viral , Video Syur Selebgram dengan Suami Orang, Sengaja Direkam

sosok Viska Dhea Ramadhani IG yang kini tengah viral . Video syur dnegan suami orang ternyata sengaja direkam sebelum akhirnya bocor

Tayang:
Editor: Budi Rahmat
(SURYA/ MOCHAMMAD SUGIYONO )
VIDEO SYUR SELEBGRAM - Polisi menetapkan selebgram wanita berinisial VDR (27), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo bersama IBP (37), warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik sebagai tersangka dugaan pornografi terkait video syur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok nama Viska Dhea Ramadhani alias VDR kini viral . Bukan hanya karena ia seorang selebram.

Namun lebih dari itu adalah terkait dnegan video syurnya dengan seorang pria yang telah beristri.

Video syur tersebut langsung viral dan menjadi pembicaraan publik . Terang saja sosoknya kini dicari-cari .

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Ipda RN yang Rekam Video Syur Saat Selingkuh sama Istri Orang

Termasuk akun Instagram Viska Dhe Ramadhani yang banyak diburu . Pencarian IG Viska tinggi di google .

Nah, siapa Viska dan bagaimana cerita video syurnya yang hebohkan warga di Sidoarjo

Ya , kasus video syur yang melibatkan selebgram berinisial VDR (27) dan seorang pria beristri berinisial IBP (37) terbongkar setelah istri IBP, POD (33), melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya kepada pihak berwajib.

Laporan tersebut dibuat pada 26 Januari 2025 setelah POD mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dengan selebgram asal Sidoarjo tersebut.

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Gresik melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyatakan bahwa video intim antara IBP dan VDR ditemukan tersimpan di ponsel milik IBP.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," ujar Kompol Danu dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).

Video tersebut ternyata direkam di sebuah hotel di Gresik pada 22 Januari 2025. Keberadaan kedua tersangka sempat tidak diketahui setelah kasus ini viral di media sosial.

Baca juga: DETIK-DETIK Muid Hajar Istri Pakai Linggis: Emosi Lihat Foto Syur Korban di HP

Namun, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan mereka di sebuah kafe di Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, tas, jaket, flashdisk berisi video rekaman, serta pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, IBP dan VDR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved