Berita Viral

Nasib Karyawan BUMN yang KDRT Istri dan Buat Video Syur dengan Selebgram Gresik: Dipecat, Dipenjara

Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.

SURYA.CO.ID/Willy Abraham
SELINGKUHAN - Ichlas Budi Pratama bersama selebgram selingkuhannya, Viska Dhea mengenakan baju tahanan menuju ruang tahanan Polres Gresik, Selasa (4/2/2025). Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. 

POD melanjutkan, dirinya memiliki rencana untuk menggugat cerai Ichlas.

Semua karena Ichlas sudah melakukan perselingkuhan hingga dugaan KDRT.

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tegasnya.

Terancam penjara 12 tahun

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, membeberkan Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved