Berita Viral
Nasib Karyawan BUMN yang KDRT Istri dan Buat Video Syur dengan Selebgram Gresik: Dipecat, Dipenjara
Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.
POD melanjutkan, dirinya memiliki rencana untuk menggugat cerai Ichlas.
Semua karena Ichlas sudah melakukan perselingkuhan hingga dugaan KDRT.
"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tegasnya.
Terancam penjara 12 tahun
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, membeberkan Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Tak ada Takut-takutnya, Syahrama Sadis Habisi Sevi Ayu Claudia Driver Ojol, Ternyata eks Orang Jahat |
![]() |
---|
MULYONO yang Disebut Calo Tiket oleh Dokter Tifa, Bukan Orang Sembarangan, Sudah Keliling Indonesia |
![]() |
---|
FAKTA Terbaru Pembunuhan Driver Ojol Perempuan di Sidoarjo: Pelaku Sesama Rekan Ojol |
![]() |
---|
Prajurit TNI di Jaksel Tewas Ditusuk 13 Kali di Lokasi Hiburan Malam |
![]() |
---|
Sevi Ayu Driver Ojol Dihabisi Sadis, Dimasukkan Kardus, Polisi sebut Pelaku Sudah Teridentifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.