Berita Nasional
PNS, TNI/POLRI Full Senyum: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Status Gaji 13 dan 14 Tahun 2025
Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, juga buka suara terkait isu peniadaan gaji ke-13 dan 14.
Menurutnya, gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu.
Kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 ini, lanjut Rini, sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun.
Baca juga: Nasib Karyawan BUMN yang KDRT Istri dan Buat Video Syur dengan Selebgram Gresik: Dipecat, Dipenjara
Baca juga: Dipecat Gegara Hina Honorer Pakai BPJS, Wenny Myzone Tak Terima: Ancam Bongkar Korupsi di PT Timah
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Diketahui, sempat beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).
Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar.
Isu ini, mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Aplikasi X, memang ada sejumlah warganet yang membicarakan soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
Ada yang memberikan kritikan dan sanggahan terkait isu tersebut.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara gaji ke-14 atau disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Bantah Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus: Sudah Dianggarkan, Sedang Diproses, .
Nusron Wahid Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia Usai Sebut Tanah Nganggur Diambil Negara |
![]() |
---|
Fakta Struk Biaya Royalti Musik di Restoran Ditanggung Pelanggan, Netizen Ngaku Nyesek |
![]() |
---|
Sosok Chusnul Khotimah Auditor BPKP yang Dilaporkan ke Ombudsman RI, kini Dibela Tom Lembong |
![]() |
---|
Gugatan Berani Guru di MK: Tuntut Pensiun Disamakan Dosen, Pemerintah Beri Jawaban Menohok |
![]() |
---|
Silfester Matutina Melenggang Tak Dipenjara, Mahfud MD Heran: Orang Ini Sudah 6 Tahun Lolos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.