Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Kasus Ipda Yohananda Fajri yang Paksa Pramugari Makan Obat Aborsi Kehamilan

Kasus yang menyeret nama Ipda Yohananda bermula dari postingan pacarnya di akun Instagram pribadinya, @vanesariefls, beberapa waktu lalu.

Editor: Muhammad Ridho
Dok. Humas Polres Bireuen
PAKSA PACAR ABORSI - Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024. Kini kasus Ipda Yohananda paksa pacar pramugarinya aborsi berakhir damai. 

Yohananda kini memiliki pangkat Inspektur Polisi Dua alias Ipda, yaitu pangkat perwira pertama tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. 

Pangkat ini ditandai dengan satu balok berwarna emas di pundaknya.

Dirangkum dari Serambinews.com, Ipda Yohananda bertugas di Polres Bireuen. 

Sebelum viral, Ipda Yohananda diketahui menjalin hubungan dengan seorang pramugari yang tinggal di Bali.

Awal kasus

Kasus yang menyeret nama Ipda Yohananda bermula dari postingan pacarnya di akun Instagram pribadinya, @vanesariefls, beberapa waktu lalu.

Vanessa menceritakan secara rinci kejadian yang menimpanya.

Ia membagikan tangkap layar percakapan WhatsApp dengan Ipda Yohananda kala masih menjalin hubungan.

Vanessa mengaku mengalami tekanan mental dan seksual selama menjalin hubungan dengan Ipda Yohananda.

Ia menyebut Ipda Yohananda sering memaksanya berhubungan intim, meskipun ditolak dan korban merasa kesakitan. 

Ketika hamil, Ipda Yohananda memaksa aborsi dengan cara mencekoki obat hingga tiga kali sehari. 

Meski menolak, pelaku tetap memaksa hingga Vanessa mengalami keguguran.

Akibat tindakan ini, ia mengalami infeksi rahim, kista, dan divonis sulit hamil. 

Hingga kini, korban masih menjalani terapi fisik dan mental, termasuk terapi dengan dokter kandungan (obgyn) untuk menangani infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain akibat aborsi paksa.

Vanessa mengaku bungkam selama ini karena takut terhadap ancaman pelaku, namun kini memberanikan diri berbicara demi keadilan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved