Berita Nasional
Selain Gaji, Deddy Corbuzier juga Dapat Tunjangan sebagai Stafsus Menhan, Segini Nominalnya
Berikut ini nominal gaji dan tunjangan yang didapatkan Deddy Corbuzier setelah dilantik jadi Stafsus Menhan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seginilah gaji yang akan diterima Deddy Corbuzier setelah menjadi satf khusus Menteri Pertahanan RI .
Seperti diketahui , Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan, Selasa (11/2/2025) . Penunjukkan ini tentu saja menjadi hal yang mengejutkan .
Publik tak menduga jika Deddy Corbuzier akan dilantik menjadi satfsus Menhan .
Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Kemenhan, Warganet Singgung Efisiensi Anggaran
Dan tentu saja ini menjadi pembicaraan . Lalu , berapakah Deddy Corbuzier akan mendapatkan gajinya serta tunjangan sebagai Stafsus
Terbaru , Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025).
Informasi pelantikan kreator konten Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin hari ini.
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.
Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.
Lantas, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri
Gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Baca juga: TERUNGKAP, Inilah Alasan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tunjuk Deddy Corbuzier jadi Staf Khusus
Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72.
Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.
Jadwal Lengkap TKA Tingkat SMA Sederajat, Mulai Diterapkan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Roy Suryo Digugat Rp 1,5 Miliar oleh Relawan Jokowi, Roy: Hahaha Ada Yang Numpang Pansos Ya |
![]() |
---|
'Saya Akan Kerja Keras Untuk PSI', Jokowi Tancap Gas, Sindir Partai Keluarga dan Kepemilikan Elite |
![]() |
---|
Usai Bicara di Podcast, Abraham Samad Kaget Masuk Daftar yang Dilaporkan Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
INILAH 4 Negara yang Pernah Memakzulkan Pemimpinnya: Indonesia Ternyata Pernah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.