Berita Nasional

Selain Gaji, Deddy Corbuzier juga Dapat Tunjangan sebagai Stafsus Menhan, Segini Nominalnya

Berikut ini nominal gaji dan tunjangan yang didapatkan Deddy Corbuzier setelah dilantik jadi Stafsus Menhan.

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/Arkan Yasin Dhaifullah
STAFSUS MENHAN - Presenter Deddy Corbuzier debut menjadi produser film di Malam Pencabut Nyawa. Ia kini diangkat jadi Stafsus Menhan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seginilah gaji yang akan diterima Deddy Corbuzier setelah menjadi satf khusus Menteri Pertahanan RI .

Seperti diketahui , Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan, Selasa (11/2/2025) . Penunjukkan ini tentu saja menjadi hal yang mengejutkan .

Publik tak menduga jika Deddy Corbuzier akan dilantik menjadi satfsus Menhan .

Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Kemenhan, Warganet Singgung Efisiensi Anggaran

Dan tentu saja ini menjadi pembicaraan . Lalu , berapakah Deddy Corbuzier akan mendapatkan gajinya serta tunjangan sebagai Stafsus

Terbaru , Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025).

Informasi pelantikan kreator konten Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin hari ini.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.

Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.

Lantas, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri

Gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Baca juga: TERUNGKAP, Inilah Alasan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tunjuk Deddy Corbuzier jadi Staf Khusus

Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72.

Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved