Berita Nasional

Selain Gaji, Deddy Corbuzier juga Dapat Tunjangan sebagai Stafsus Menhan, Segini Nominalnya

Berikut ini nominal gaji dan tunjangan yang didapatkan Deddy Corbuzier setelah dilantik jadi Stafsus Menhan.

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/Arkan Yasin Dhaifullah
STAFSUS MENHAN - Presenter Deddy Corbuzier debut menjadi produser film di Malam Pencabut Nyawa. Ia kini diangkat jadi Stafsus Menhan 

Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Staf KHusus Menteri juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.

Besaran Tukin yang akan diterima Staf Khusus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan besaran sekitar Rp 27.577.500.

Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Tugas Staf Khusus Menteri

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/2/2025), Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bukan tanpa alasan. 

Sjafrie mengatakan, keputusan menjadikan Deddy Corbuzier Stafsus Menhan dilakukan sebagai bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.

Dia berharap, pengangkatan Deddy Corbuzier dan stafsus lain bisa melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.

Sementara itu, mengacu Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

Staf Khusus bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai dengan penugasan Menteri.

Jumlah Staf Khusus sebagaimana ditetapkan paling banyak adalah 5 orang.

Seorang Staf Khusus akan bertugas di jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan Menteri di Kementerian terkait.

Tentu saja ini menjadi menarik mengingat pemerintah berharap banyak pada perubahan yang akan dilakukan . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved