Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak, KPU Riau Siapkan Saksi Jika Diperlukan

MK telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya.

Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PHPU - Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya. 

TRIBUNPEKANBARU.CON, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya.

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak digelar pada 17 Februari 2025.

Agenda sidang berikutnya adalah tahap pembuktian.

Para pihak yang bersengketa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, menyampaikan bahwa sidang pembuktian ini menjadi bagian penting dalam proses PHPU.

"Kami akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan MK, termasuk menyiapkan saksi jika memang diperlukan," ujarnya Jumat (7/2/2025) lalu.

Sebagaimana diketahui, dari tujuh permohonan PHPU yang berasal dari Riau.

Hanya satu yang diterima dan berlanjut ke sidang di MK, yaitu dari Kabupaten Siak.

Sementara itu, enam permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK sehingga hasil pemilihan di daerah tersebut tetap berlaku.

Enam daerah yang permohonannya ditolak oleh MK adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Dengan demikian, pasangan calon terpilih di enam daerah tersebut telah ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU masing-masing tinggal menunggu pelantikannya.

KPU Riau dalam hal ini KPU Siak sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada Siak memastikan akan menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.

KPU juga siap memberikan keterangan serta menghadirkan saksi jika diperlukan dalam persidangan.

Sidang pembuktian merupakan tahapan krusial dalam PHPU karena akan menjadi dasar bagi MK dalam mengambil keputusan akhir.

Para pihak yang bersengketa harus bisa menyajikan bukti yang kuat agar dapat meyakinkan majelis hakim MK.

Pihak Terkait Siapkan Bukti

Dengan berlanjutnya proses sidang PHPU Siak, maka kepala daerah hasil Pilkada Siak 2024 diperkirakan belum bisa dilantik.

Sebab agenda pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Sedangkan sidang lanjutan PHPU Siak baru akan digelar pada 17 Februari 2025.

Menghadapi sidang pembuktian ini, Pihak Terkait yakni Afni Z dan Syamsurizal, sudah menyiapkan alat bukti tambahan.

Satu diantara bukti tambahan yang disiapkan adalah percakapan pejabat Pemkab Siak di dalam Whatsapp Grup (WAG) Semangat Misi Pemkab Siak.

Pasalnya, percakapan dalam WAG tersebut menunjukkan keberpihakan pejabat kepada Pemohon, Alfedri-Husni. 

“Ini akan dijadikan salah satu alat bukti bahwa ASN ini sudah berpihak kepada salah satu calon yaitu 03 atau Alfedri -Husni,” ujar Kuasa Hukum Evanora, Selasa (11/2/2025). 

Evanora menyebut, terbongkarnya percakapan para pejabat Siak itu merupakan bukti TSM petahana.

Selain percakapan juga sudah terlihat jelas bukti TSM lainnya, yaitu foto para pejabat dan ASN yang mengacungkan hari tiga serta dibumbui caption menangkan. 

“ASN harus menjaga netralitas, karena UU mengatakan demikian. ASN tidak boleh berpihak dalam politik, mereka punya hak pilih, tetapi mereka tidak boleh aktif dalam menunjukkan keperpihakan,” katanya. 

Ia menguraikan, pihaknya telah melihat segara saksama WAG pejabat Siak tersebut.

Eva heran karena para pejabat menuliskan rasa syukurkan atas diterimanya permohonan pemohon di sengketa Pilkada Siak.

“Saya membaca di situ disebutkan Alhamdulillah, alhamdulillah, sebagai seorang ASN jika mengucapkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas hasil putusan sela MK itu artinya mereka perpihak kepada Paslon 03,” katanya. 

Eva mengharapkan ASN cepat sadar bahwa proses sengketa Pilkada Siak masih berlangsung.

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan meskipun itu di WAG. 

“Apalagi WAG itu isinya circle tertentu yang isinya ASN. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan tidak boleh walaupun sekadar like, comment di media sosial terkait politik praktis,” katanya.

Tidak hanya itu, ASN juga tidak boleh menunjukkan  kode jari tangan.

Terkait netralitas ASN seharusnya menjadi karakter yang kuat bukan malah melemahkan dengan menunjukkan dukungan.

Seperti diketahui untuk Provinsi Riau terdapat 7 permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Walikota yang diajukan ke MK

Diantaranya Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kota Pekanbaru,Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kampar dan terkahir Kabupaten Siak.

Dari 7 Permohonan Perselisihan Hasil tersebut, MK memutuskan 6 Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan satu permohonan dilanjutkan pada agenda pembuktian yaitu permohonan untuk pemilihan Bupati di Kabupaten Siak.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved