Penerimaan PPPK Inhu 2024

Pengumuman Seleksi PPPK Inhu Tahap Dua, 592 Peserta Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

BKP2D Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Foto/Ilustrasi Tribunpekanbaru.com
PENGUMUMAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2. 598 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Foto Ilustrasi penerimaan PPPK Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Setelah menunggu dua minggu, akhirnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan, 592 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bilang P3SN BKP2D Inhu, Ridwan ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/2/2025). 

Ia menjelaskan pengumuman hasil seleksi sudah ditayangkan melalui situs resmi BKP2D Inhu sejak Rabu (12/2/2025) malam.

"Pengumuman hasil seleksi administrasi pra sanggah sudah bisa dilihat di situs resmi BKP2D Inhu," ungkap Ridwan.

Ridwan merincikan sebanyak 1.794 peserta yang mendaftar seleksi PPPK Inhu tahap dua.

Namun dari data yang masuk, hanya 1.692 yang melakukan unggah persyaratan lengkap.

Sementara itu, dari total yang sudah mengunggah dokumen hanya 1.031 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"Ada sekitar 598 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya. 

Ia menjelaskan jumlah pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) itu paling banyak adalah pelamar formasi teknis, yakni mencapai 592 orang.

Sementara untuk pelamar formasi guru yang dinyatakan TMS sebanyak 6 orang. 

Lebih lanjut ia menerangkan, bagi peserta yang tidak memenuhi syarat diperkenankan untuk menyampaikan sanggahan.

Masa sanggah dibuka mulai tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 25 Februari 2025.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved