Penerimaan PPPK Inhu 2024

Diduga Menyalahi Aturan, Satu Orang PPPK Inhu Terancam untuk Pembatalan Berkas

Satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diusulkan untuk diberhentikan. 

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Istimewa
ILUSTRASI - Info penerimaan PPPK Inhu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diusulkan untuk diberhentikan. 

Hal ini dikarenakan adanya laporan soal berkas administrasi yang salah.

Kepala Bidang P3SN Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Ridwan mengatakan pihaknya mendapat pengaduan dari salah seorang peserta dan kemudian dibahas dalam rapat bersama inspektorat Kabupaten Inhu. 

"Berdasarkan laporan yang kita terima, yang bersangkutan atas nama Amir merupakan Sekretaris Desa bukan honorer di Kecamatan," ujar Ridwan.

Ridwan mengakui bahwa pada saat seleksi administrasi, panitia lokal dari BKP2D Inhu sudah melakukan pengecekan terhadap administrasi Amir tidak ditemukan adanya persoalan.

Namun setelah dinyatakan lulus, barulah panitia menerima pengaduan tersebut.

Baca juga: Perkiraan Jumlah Sementara Calon PPPK Paruh Waktu di Kampar

Baca juga: Pelamar PPPK Dumai Tahap I Diminta Segera Submit Riwayat Hidup, BKPSDM Dumai: Tersisa 2 Hari Lagi

Oleh karena itu, berdasarkan hasil keputusan rapat maka BKP2D Inhu mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Negera (BKN) Inhu.

Hingga kini BKP2D Inhu masih belum menerima surat balasan dari BKN.

"Kita belum menerima surat dari BKN selalu panselnas, sesuai hasil rapat tersebut kita mengusulkan perbaikan atau pembatalan semua berkas," ungkap Ridwan.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved