Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

VIRAL Sopir dan Pembantu Curi Dollar Majikan hingga Rp 800 juta: Setahun Menilap secara Bertahap

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Dok. Istimewa & TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
PEMBANTU DAN SOPIR MENCURI - Kolase asisten rumah tangga berinisial K (kiri) dan sopir berinisial G menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan usai menggasak uang majikannya senilai Rp 800 juta di Penjaringan, Jakarta Utara. Uang hasil kejahatan dipakai untuk memperkaya diri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara digemparkan oleh aksi pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi. Keduanya berhasil menggondol uang tunai milik majikan mereka senilai Rp 800 juta.

Pelaku berinisial K (52), seorang ART yang telah lama bekerja dengan korban, mengetahui seluk beluk rumah dan letak brankas penyimpanan uang. Dengan informasi tersebut, K diam-diam mengambil uang pecahan 100 dolar AS secara bertahap dari brankas.

Dalam menjalankan aksinya, K bekerja sama dengan G (28), sopir pribadi korban. G bertugas menukarkan uang curian tersebut di money changer sebelum akhirnya dibagi dua.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

"Aksi pencurian ini dilakukan selama 10 kali dalam setahun, dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta," ujar AKP Arief Ryzki, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Rabu (12/2/2025).

Aksi ini akhirnya terungkap setelah majikan mereka, TJL mulai curiga karena uang dalam brankasnya sering berkurang.

Awalnya, korban menanyakan langsung kepada ART-nya.

Baca juga: Ibu di Bengkulu Curiga Putranya Terlalu Lama di Rumah Pemilik Salon, Ternyata Dicabuli Sesama Jenis

Baca juga: Bak di Film Action, Pipa Avtur di Bawah Laut Pantai Labu Deliserdang Dibobol Pencuri

Karena gelagat K yang mencurigakan dan tak bisa memberikan jawaban meyakinkan, korban pun melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.

Polisi juga menemukan bukti kuat berupa dokumen transaksi money changer yang mengarah pada keterlibatan mereka.

Hasil Kejahatan: Beli Mobil & Kirim Uang ke Kampung

Dari hasil kejahatan, G menggunakan bagiannya untuk membeli mobil Daihatsu Xenia sementara K mengirimkan uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. 

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved