Buronan Korupsi Kelas Kakap di Riau Nader Taher Ditangkap Usai Buron Nyaris 2 Dekade

Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
DITANGKAP - Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2035) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buronan kasus korupsi kelas kakap di Riau, Nader Taher (69), akhirnya berhasil ditangkap usai melarikan diri dan dinyatakan buron hampir dua dekade, yakni 19 tahun.

Terpidana kasus korupsi senilai Rp35,9 miliar ini, berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Nader Taher diamankan di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.

Pada Jumat (14/2/2025) ini, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu langsung dibawa ke Pekanbaru dengan pengawalan ketat tim kejaksaan.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas menegaskan, pelarian tidak akan menyelamatkan seorang buronan dari jerat hukum.

“Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti kita eksekusi," tegasnya, saat memimpin ekspos kasus sesaat Nader Taher tiba di Kantor Kejati Riau.

Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.

Baca juga: Identitas Dua Buronan Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Makassar , Polisi Beberkan Fakta Ini

Baca juga: Sosok Nader Taher Buronan Kelas Kakap Diburu Kejati Riau Sejak 2006, Kasus Korupsi Rp 36 Miliar

Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, meskipun masa penahanan di Pengadilan Tinggi (PT) Riau sudah habis pada 21 Maret 2006.

Di tingkat kasasi, Nader dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidiar 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu tiga tahun, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara.

Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya.

Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik baru dengan nama H Toni di Kabupaten Bandung.

Dalam identitas barunya, Nader tercatat sebagai wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat.

“Pelacakan terhadap Nader sempat menemui kendala karena jejaknya sulit terdeteksi. Bahkan ada indikasi ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia," sebut Akmal Abbas.

Ketika ditemukan, kondisi fisik Nader Taher telah banyak berubah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved