DPRD Pekanbaru
DPRD Pekanbaru Sebut Pemko Harus Berhemat Anggaran, PR Berat Wali Kota Pekanbaru Terpilih
Pemko Pekanbaru harus berhemat. Sebab, pemangkasan anggaran juga menyasar daerah, lewat dana bantuan pusat.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PR berat menanti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Di samping hutang tunda bayar mencapai Rp 480 miliar atau hampir setengah triliun yang harus diselesaikan, juga kepala daerah ini diharapkan pula dengan pelaksanaan Inpres No 1 Tahun 2025, tentang efisiensi anggaran.
Di satu sisi, Agung Nugroho-Markarius Anwar harus menunaikan janji-janji politiknya ke masyarakat.
Paling tidak, merealisasikan hak-hak dasar yang paling prioritas.
Seperti halnya perbaikan jalan rusak, janji tarif parkir turun, pendidikan, kesehatan dan hal lainnya.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyebutkan, untuk pembayaran hutang tunda bayar tersebut, masih menunggu hasil review dari Inspektorat.
"Di tengah kondisi keuangan daerah yang kini terbatas, kami masih berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat serta Wali Kota Pekanbaru terpilih, untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan dibayarkan seluruhnya atau hanya sebagian," kata Isa Lahamid kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/2/2025).
Lalu, bagaimana dengan penerapan Inpres, yang sudah diperintahkan untuk membatasi sejumlah kegiatan?
"Untuk hal ini, kita masih menunggu Permendagri dan Permenkeu untuk petunjuk teknis (Juknis), sebagai turunan Inpres No 1. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar Juknisnya," harap Politisi senior PKS ini.
Diketahui, amanat dalam Inpres No 1 Tahun 2025 soal efesiensi anggaran meliputi pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, hingga publikasi dan seminar.
Biaya perjalanan dinas, misalnya, diminta dipangkas hingga 50 persen.
Dengan kondisi ini, Pemko Pekanbaru harus berhemat. Sebab, pemangkasan anggaran juga menyasar daerah, lewat dana bantuan pusat. Itu artinya, Kota Pekanbaru juga terkena pemangkasan dana bantuan pusat tahun 2025 ini.
Dirilis dari berbagai sumber, Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun pada tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 29 Tahun 2025, dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025.
Pemangkasan ini menyasar beberapa pos anggaran penting, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAU mengalami pemotongan sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu awal Rp 446,63 triliun menjadi Rp 430,95 triliun.
Sementara itu, DAK fisik mengalami pemotongan lebih besar, yakni sebesar Rp 18,3 triliun dari total pagu awal Rp 36,95 triliun, sehingga tersisa Rp 18,64 triliun.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)
SE Kemendagri Tentang Satkamling, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Bantu Sarana Agar Berjalan Efektif |
![]() |
---|
Wako Janji Tuntaskan Overlay Jalan Rusak di 29 Titik, DPRD Pekanbaru Minta Dukungan Masyarakat |
![]() |
---|
Hasil Kunlap, DPRD Pekanbaru Pasti Laporkan BPN Pekanbaru ke Satgas Mafia Tanah Pusat dan Kejagung |
![]() |
---|
Hasil Pertemuan LPS dengan Komisi IV DPRD Pekanbaru, Mulai Minta Transdepo Hingga Penambahan Armada |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru: Apa Kabar Rencana Pemko akan Turunkan PBB 300 Persen? |
![]() |
---|