Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Ranperda Kabel Jaringan Pekanbaru Dipastikan tak Bisa Dibahas Tahun 2025 Ini

hingga akhir tahun 2025, DPRD Pekanbaru hanya membahas 4 Ranperda saja, masing-masing Ranperda APBD Murni 2026.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Syafruddin Mirohi
HEARING - Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing bahas kabel jaringan internet dengan Diskominfo, Dinas PUPR, Satpol-PP, dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Harapan masyarakat Kota Pekanbaru, agar Ranperda SJUT ( Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) atau kabel jaringan dibahas DPRD Pekanbaru tahun 2025 ini, nampaknya gagal.

Hal ini disebabkan karena tak kunjung selesainya naskah akademis (NA) Ranperda ini, plus karena tidak adanya anggaran untuk pembahasan.

Kondisi ini diperkuat lagi, di sisa waktu hingga akhir tahun 2025, DPRD Pekanbaru hanya membahas 4 Ranperda saja, masing-masing Ranperda APBD Murni 2026.

Yakni Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Kota Pekanbaru menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sarana Pembangunan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

"NA Ranperda SJUT belum ada. Kemungkinan tidak (bisa dibahas tahun ini)," kata Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE MH, Kamis (9/10/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Sekadar gambaran, Ranperda SJUT merupakan inisiatif DPRD Pekanbaru, yang masuk dalam Prolegda 2025. Usulan Ranperda ini dilatarbelakangi karena makin semrawutnya kabel jaringan dan penanaman tiang di Kota Pekanbaru.

Bahkan hampir setiap hari, ada saja warga yang menolak dan mengusir provider yang menanam tiang, karena merusak badan jalan atau drainase. Ditambah lagi dipastikan tidak ada satu pun provider jaringan yang mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru sempat mendesak Bapemperda untuk menyurati Pemko, untuk membahas Ranperda SJUT ini.

"Kita meminta itu. Tapi sampai sekarang belum juga," kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firmansyah Lc MH.

Ya, penataan kabel jaringan di Kota Pekanbaru tidak akan pernah selesai, jika tidak ada regulasi sebagai temboknya. Provider dipastikan akan semena-mena menanam tiang dan memasang kabel, meski kota ini sudah menjadi hutan kabel jaringan.

Imbauan seperti apapun, tidak akan berguna dan tidak diindahkan provider. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved