Izin Belum Lengkap Tapi Sudah Berproduksi, Pemkab Segel Pabrik Sawit di Kampar

Pabrik pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit atau CPO yang berada di Desa Kuapan Kecamatan Tambang ini tidak memiliki perizinan lengkap

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
DISEGEL - Tanda segel yang dipasang oleh Pemkab Kampar di gerbang PKS PT Tunggal Yunus Estate di Desa Kuapan Kec Tambang Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar menyegel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Tunggal Yunus Estate sejak Selasa (11/2/2025). 

Pabrik pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Desa Kuapan Kecamatan Tambang ini tidak memiliki perizinan lengkap. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Andri Micho mengatakan, belum ada tindak lanjut dari perusahaan sejak penyegelan. 

"Sampai sekarang perusahaan belum ada tindak lanjut setelah penyegelan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/2/2025).

Ia mengatakan, penyegelan tersebut karena perusahaan belum juga melengkapi perizinan. Sementara pabrik sudah beroperasi. 

Menurut dia, perusahaan memberi alasan yang berbelit-belit. Tetapi tidak menuntaskan perizinan sejak lebih setahun pabrik mulai dibangun.

"Kemarin katanya mau comissioning aja. Ternyata sekarang sudah produksi aja sampai 600 ton per hari," ungkapnya. 

Perusahaan sudah diingatkan agar segera melengkapi dokumen persyaratan. Tetapi tampaknya tidak diindahkan. 

"Jadi sepertinya pemerintah nggak dihargai. Seperti dianggap nggak ada gitu," katanya. Ia menegaskan, segel tidak akan dibuka sebelum perizinan lengkap.

Ia menyebut perizinan yang belum dipenuhi. Antara lain berkaitan dengan ketenagakerjaan, dan persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved