Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

5 FAKTA Pencurian Avtur dari Pantai di Deli Serdang Sejak 2021: Pertamina Tak Tahu, Dicurigai Ordal

Dari penyelidikan, pelaku beraksi dengan membor salah satu bagian pipa laut, lalu mereka membuat saluran pipa cabang

Rahmat Utomo/Kompas.com
CURI AVTUR: Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar saat meminta 3 tersangka sindikat pencuri avtur menunjukkan lokasi merek menyabotase aliran avtur pipa laut dari kapal tanker ke DPPU Bandara Kualanamu, Sabtu (14/2/2025) 

"(Untuk) penjualan (avtur) dilakukan oleh tersangka yang belum diamankan, kami mohon dukungan, nanti mudah-mudahan pelaku yang lain dapat segera ditangkap, sehingga bisa mengungkap tabir yang sudah terjadi," ujar Risqi usai meninjau lokasi pencurian avtur di Kecamatan Pantai Labu, Jumat (14/2/2025).

Pihaknya juga mendalami ke mana avtur curian tersebut dijual oleh para pelaku.

"Avtur ini adalah bahan bakar yang tidak dipakai umum, bahan bakar penerbangan. Sehingga kami masih mendalami apakah avtur ini bisa digunakan nanti sehingga bisa menjadi bahan bakar yang bisa digunakan masyarakat," tambahnya.

Dia lalu mengatakan untuk tiga pelaku yang ditangkap memiliki tugas tersendiri saat beraksi. Misalnya, Andur Rafar berperan sebagai pemilik gubuk yang dijadikan gudang tempat penyimpanan BBM.

"Dia juga berperan mengangkut, melangsir BBM yang sudah dipindahkan ke jeriken ke mobil pikap dari mobil pikap," ujar Risqi.

Pelaku Irwansyah perannya menghidupkan keran modifikasi dari mesin pompa air yang mereka buat, untuk menyedot avtur yang disalurkan dari pipa bawah laut melalui kapal tanker Pertamina ke DPPU Bandara Kualanamu.

Dari mesin penyedot itu, avtur ditransfer ke gudang rahasia milik komplotan pelaku ini.

"Jadi ketika di sana distribusi minyak (transfer avtur) dari tengah laut, mereka di sini (di gudang) menyedotnya mengisi ke baby tank dalam gudang, kemudian Hairi (tugasnya) mengangkut dan melansir BBM perannya sama dengan Andur Rafar," ujar Risqi.

Setiap beraksi, ketiga pelaku kerap mendapat upah Rp 5 juta dari pelaku utama yang masih buron.

Kini, mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

5. Polisi selidiki keterlibatan ordal

Risqi kemudian menjelaskan pihaknya kini masih berusaha mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pencurian ini, termasuk juga menyelidiki apakah ada orang dalam (ordal) dari internal Pertamina yang turut serta dalam sindikat ini.

"Masih kita dalami, semuanya masih berproses," ujar Risqi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2025).

Sejauh ini, kata dia, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa orang dari Pertamina lantaran sebagai pelapor.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved