Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Instansi di Kampar Ini Terlanjur Bayar Gaji Honorer Sebelum Penghentian Kontrak

Disdukcapil Kampar merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlanjur memperpanjang kontrak.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Foto/Kolase/Edit by Canva/Tangkapan Layar Dok Pemkab Kampar
TENAGA HONORER - Kepala surat Pj Bupati Kampar tentang penegasan masa kerja non ASN. Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali pada 12 Februari 2025 mengeluarkan surat penegasan masa kerja tenaga honorer. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang, hampir dapat dipastikan bakal berhenti bekerja.

Tetapi ada instansi di Kampar yang sudah terlanjur memperpanjang kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlanjur memperpanjang kontrak.

Instansi ini bahkan sudah sempat membayar gaji Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut.

Sementara Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali menerbitkan surat penegasan masa kerja pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) tertanggal 12 Februari 2025.

Sekretaris Disdukcapil Kampar, Supardi mengakui informasi tersebut. Ia menyebutkan, ada empat THL di Disdukcapil yang tidak dapat menerima perpanjangan kontrak. 

Mereka terdiri dari petugas kebersihan dan sopir. 

"Benar. Sudah sempat dibayar untuk satu bulan (Januari)," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/2/2025).

Ia mengatakan, keempat orang itu tidak masuk dalam pangkalan database pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka juga gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut dia, ditinjau dari segi regulasi, mereka mestinya melakukan pengembalian atas gaji yang sudah sempat diterima. "Tapi nggak dibebankan ke mereka. Pak Kadis berinisiatif, biarlah ditalangi. Lagian nggak banyak juga, kan?," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved