Pesta Narkoba Sambil Minum Tuak di Rumah Kosong, 2 Pria di Kuansing Tak Bisa Kabur Karena Oyong

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan dua laki-laki tersangka pengedar Narkoba berinisial S (42) dan H (36

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Singingi Hilir
PENGEDAR NARKOBA - Polsek Singingi mengamankan dua laki-laki tersangka pengedar Narkoba berinisial S (42) dan H (36). Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Singingi di sebuah rumah di Jalan Poros, Desa Sumber Datar, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggerebekan ini, dua laki-laki berinisial S (42) dan H (36) diamankan dengan dugaan sebagai pengedar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singingi di sebuah warung tuak di Desa Sumber Datar.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapat informasi dari warga bahwa di sebuah rumah kosong di samping warung tuak sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan.

"Benar saja, setibanya di dalam rumah kosong tersebut, tim mendapati dua orang pria, S dan H, yang sedang minum tuak," ujar AKP Linter Sihaloho, Minggu (16/2/2025).

Baca juga: Emak-emak di Kuansing Nyaris Kehilangan Motor Karena Lalai, Pelaku Sial Karena ini

Baca juga: Dugaan Pesta Asusila Bertiga di Kuansing Ditangani Polisi, Terungkap Ada Persetubuhan di Ruang Tamu

Kedua pria tersebut pun tak bisa lari. Mereka hanya bisa duduk. 

Ketika disuruh berdiri, keduanya pun terlihat mabuk karena pengaruh tuak dan sabu.

"Bahkan salah satu tersangka cengar-cengir ketika diinterogasi. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek berisi sabu yang diletakkan di atas kayu dekat kamar," ujar AKP Linter.

Saat diinterogasi, H mengakui bahwa alat hisap sabu tersebut miliknya dan digunakan bersama M (DPO).

H juga mengungkapkan bahwa sisa sabu tersebut dibeli oleh M dari seseorang berinisial E (DPO) dengan harga Rp 1.100.000 di daerah Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari satu paket sabu tersebut, M telah menjual sebagian seharga Rp 400.000.

Setelah diamankan, kedua tersangka menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 gram, satu set alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik minuman mineral, uang tunai sejumlah Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkotika, satu unit handphone android merek Oppo A16 warna hitam, satu unit handphone android merek Realme Not 60 warna biru, dan satu unit handphone android merek Oppo A12 warna hitam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved