Gugatan Pilkada Siak
Fakta Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak di MK, Beda Pendapat Saksi Ahli Soal PSU
Pihak Pemohon dan Termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak Pemohon dan Termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).
Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Siak dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung II MK.
Sidang dimpimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Majelis Panel Hakim 1.
Pihak Pemohon pada perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza.
Sedangkan pihak Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal.
Berikutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak menjadi Pemberi Keterangan.
Pihak Pemohon menghadirkan saksi ahli Wakil Ketua MK 2018-2020 Aswanto, yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar.
Sedangkan pihak Termohon menghadirkan saksi ahli menghadirkan mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha.
Keterangan Saksi Ahli Pemohon, MK Sepatutnya Kabulkan Permohonan, Termasuk Juga PSU
Saksi ahli Pemohon, Aswanto, menerangkan adanya berbagai pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Dalam Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar itu mengutip Putusan MK dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.
Dari Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, Aswanto menekankan bahwa Mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya dari pemungutan suara, tetapi juga menilai dan mengadili hasil penghitungan suara yang diperselisihkan.
Aswanto menilai di Kabupaten Siak terdapat sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatinya.
"Hasil pencermatan ahli terhadap permohonan a quo, telah terjadi berbagai pelanggaran pemilihan, termasuk pelanggaran di beberapa TPS pada beberapa kecamatan," katanya di persidangan.
Kemudian dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024, Aswanto mengutip bahwa satu pelanggaran yang terjadi di TPS dapat berdampak pada dilakukannya pemungutan suara ulang.
Karena itulah, menurutnya MK sepatutnya mengabulkan permohonan dalam perkara ini yang di antaranya meminta pemungutan suara ulang (PSU).
"Berdasarkan uraian di atas, tidak ada kendala bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan a quo," katanya.
Adapun dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud dalam perkara ini, termaktub di dalam permohonan Pemohon, di antaranya menyoal pemungutan suara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an dan wilayah permukiman karyawan PT Karsa Wahana Lestari (KWL).
Keterangan Saksi Ahli Termohon, PSU Tidak Semestinya Dilakukan
Berbeda dengan Aswanto, ahli yang dihadirkan Termohon, I Gusti Putu Artha berpandangan bahwa PSU tidak semestinya dilakukan.
Dalam keterangannya, I Gusti menegaskan tidak ada satu TPS pun yang layak di-PSU-kan.
“Seluruh TPS dalam dalil pemohon incumben tidak ada satupun yang layak untuk dilakukan PSU,” ujarnya.
Dikatakan Putu, 829 TPS semua saksi paslon bertanda tangan dan tidak ada catatan keberatan. Termasuk di tingkat PPK. Berdasarkan kerangka regulasi yang mengaturnya, 68 TPS yang didalilkan untuk PSU telah dilakukan penilaian sesuai keahliannya.
“Semuanya terbantahkan. Tidak ada satu TPS pun yang memenuhi unsur peraturan perundang-undangan untuk layak dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," katanya lagi.
Putu juga menegaskan, pihak terkait (pasangan calon Dr Afni, Z - Syamsurizal) bukanlah berstatus petahana. Namun sebaliknya Pemohon yang berstatus petahana.
"Tuduhan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkesan salah alamat," kata Putu.
Dari 74 TPS di 14 kecamatan yang dimohonkan dalam Petitum, juga telah diceknya. Hasil penilaiannya tercatat 6 TPS dalam Petitum yang tak terurai dalilnya dalam Pokok Permohonan.
Dalil pemohon mengenai partisipasi pemilih yang rendah dimohonkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Menurut Putu tidaklah beralasan hukum karena tidak terpenuhinya unsur Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2017 Pasal tentang PSU.
“Dalil mengenai surat suara tercoblos ganda di 39 TPS, pemohon menuduh Termohon yang melakukannya saat surat suara dimasukkan ke kotak suara, ini hanya asumsi tanpa bukti yang akurat," kata Putu.
Sebanyak 4.202 surat suara yang didalilkan sebagai surat suara rusak yang berasal dari kecurangan adalah penarikan kesimpulan yang keliru. Faktanya 4.202 itu adalah total keseluruhan suara tidak sah yang terjadi dengan berbagai varian suara tidak sah.
Pada Pilkada Siak 2024 menurut Putu, suara tidak sah tercatat 1,2 persen, jauh lebih rendah dibandingkan Pilkada Siak 2020 sebanyak 1,62. Secara nasional untuk Pilpres 2024 suara tidak sah jauh lebih besar di angka 2,49 persen. Ahli yakin pola coblos ganda juga terjadi pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.
"Harusnya KPU Siak diapresiasi karena meningkatkan kualitas pemilihan," tegas Putu.
Perihal dalil hilangnya hak suara pemilih di RSUD Tengku Rafian Siak, KPU Pusat telah mengambil kebiajakan secara nasional bahwa di RS tak dibentuk TPS khusus.
Para pemilih di Rumah sakit difasilitasi oleh KPU sebagai pemilih tambahan di TPS terdekat, dan fasilitasi itu telah dilakukan dengan komunikasi beberapa kali.
"Faktanya 48 pemilih di RSUD menggunakan haknya di TPS terdekat sebagai pemilih tambahan. Dalil merekomendasikan PSU di RS Tengku Rafian terbantahkan dan tak beralasan menurut hukum," tegas Putu.
Di TPS 13 Simpang Betutu, didalilkan ada 20 orang (menurut termohon seharusnya 21) yang memilih bukan di domisilinya. Faktanya, ke-21 orang itu hanya memilih satu kali sebagai pemilih pindahan dengan alasan memilih di TPS yang lebih dekat dengan domisili pemilih dan dibuktikan dengan daftar hadir.
Fakta lain, di TPS 33 Kampung Perawang Barat yang didalilkan pemohon, ternyata pasangan calon nomor urut 1 yang unggul dengan 98 suara, Pemohon (incumben) 70 suara dan Pihak Terkait (02) hanya 42 suara. Di TPS 48 Perawang Barat justru Pemohon yang unggul dengan 86 suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 51 suara dan paslon urut 1 sebanyak 20 suara.
"Oleh karena itu tuduhan di dua TPS ini tidak terbukti. Jadi secara keseluruhan dalil pemohon, tidak ada yang memenuhi unsur bisa dilakukan PSU," tegas Putu.
(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra/Humas Mahkamah Konstitusi RI)
Gugatan Pilkada Siak
sidang lanjutan
Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi
Sidang MK
Alfedri
Afni
KPU Siak
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.