Deddy Corbuzier Tak Akan Ambil Gaji sebagai Stafsus, Kemenhan Minta Serahkan Pernyataan Tertulis

Pihak Kemenhan telah menganggarkan gaji untuk Deddy Corbuzier ketika resmi diangkat sebagai Stafsus Menhan.

Editor: Sesri
instagram @dc.kemhan
DILANTIK: Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi staf khusus Kementerian Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Pelantikan ini menjadi sorotan warganet dan menyinggung soal efisiensi anggaran. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Deddy Corbuzier mengungkap ia tidak akan mengambil gaji sebagai staf khusus Menteri Pertahanan,

Menanggapi pernyataan itu, Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan bahwa Deddy Corbuzier harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kemenhan.

Pernyataan jika ia tidak akan mengambil gaji sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).

Hal tersebut dikatakan Frega sebagai salah satu mekanisme awal untuk proses administrasi karena Deddy Corbuzier menyebut bahwa tidak akan mengambil gajinya sebagai Stafsus Menhan.

 "Ya, jadi ketika menyatakan tidak menerima gaji, itu memang ada mekanisme di mana harus membuat pernyataan tertulis yang nantinya dilaporkan ke institusi. Kemudian, nanti akan diproses," kata Frega ditemui Kompas.com di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Frega menjelaskan bahwa pihaknya telah menganggarkan gaji untuk Deddy Corbuzier ketika resmi diangkat sebagai Stafsus Menhan.

Menurut dia, ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengangkatan Stafsus Kementerian maksimal berjumlah lima orang.

Baca juga: Respons Kartunis Asal Pekanbaru Usai Meme Buatannya Ditanggapi Deddy Corbuzier

Baca juga: Tegas, Deddy Corbuzier Jawab Cibiran Netizen usai Diangkat jadi Stafsus Menhan , Singgung soal Gaji

"Karena pengangkatan Stafsus ini bukan tiba-tiba, dan bukan baru saja. Tapi baru saat di awal Bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat itu memang sudah direncanakan mengangkat staf khusus sesuai dengan Perpres nomor 140/2024, diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus," ujar Frega.

Lebih lanjut, Frega mengungkapkan, semua hal terkait gaji stafsus bakal ditangani oleh bagian keuangan Kemenhan. 

Selain menyatakan surat tertulis, Frega menyebut, Deddy juga diminta mengisi beberapa proses administrasi lainnya.

"Tapi ada proses mekanisme administrasi yang artinya memang harus diikuti termasuk juga salah satunya di situ ketentuannya kan, ketika menjabat sebagai pejabat eselon I dan II, ada proses-proses administrasi lain seperti misalnya mengisi LHKPN dan sebagainya," kata mantan Dandim Jakarta Utara ini.

Frega juga menegaskan bahwa jika ada anggaran negara yang tidak terpakai, maka memang harus dikembalikan. Adapun gaji Stafsus Menhan termasuk dalam anggaran Kemenhan.

"Ya, jadi setahu saya ketika ada anggaran negara yang tidak terpakai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji Staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai," ujarnya.

"Belanja pegawai sendiri kan dinamis ya. Sehingga ada ruang yang nanti akan pensiun, yang kemudian nanti akan masuk lagi berapa tenaga kerja baru, tentunya mekanisme ini yang nanti akan diikuti," katanya lagi.

Terakhir, Frega menekankan agar seluruh pihak yang bekerja di lingkungan Kemenhan, termasuk Deddy Corbuzier perlu mengikuti proses administrasi terkait gaji sehingga tidak ada yang menyalahi aturan.

Termasuk, jika Deddy Corbuzier berniat tidak ingin menerima gaji sebagai Stafsus Menhan.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved