'Saya Dicubit, Pak' Keluh Andi Fatmasari, Tersangka Calo Akpol di Makassar Usai Divonis 4 Tahun
Petugas keamanan kewalahan menghadapi kerumunan ibu-ibu yang memadati area luar ruang sidang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Andi Fatmasari Rahman (AFR) pada hari Rabu, 26 Februari 2025, diwarnai kericuhan.
Keluarga korban, yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu, berusaha mendekati terdakwa setelah sidang selesai.
Menurut pantauan Kompas.com, kericuhan terjadi ketika petugas hendak membawa terdakwa keluar dari ruang sidang.
Di depan pintu ruang sidang, puluhan ibu-ibu telah menunggu terdakwa.
Teriakan-teriakan seperti "penipu," "pemeras," dan "pelakor" terdengar saat terdakwa digiring keluar ruangan.
Petugas keamanan kewalahan menghadapi kerumunan ibu-ibu yang memadati area luar ruang sidang.
Keluarga korban meluapkan emosi karena terdakwa telah melakukan penipuan dengan modus calo Akpol, yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 4,9 Miliar.
Baca juga: Ini Penyebab Hotman Paris Sakit hingga Pingsan di Persidangan, Bukan karena Santet
Baca juga: Giliran Istri Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Sorotan, Winda Wanayu Sampai Tutup Akun IG
"Penipu, pelakor, selamat Sari berkebun di Bollangi," teriak salah satu ibu-ibu.
Saat keluar, dengan kondisi sesak, terdakwa AFR sempat dicubit oleh beberapa keluarga korban yang kesal dengan dirinya.
"Saya dicubit, pak," kata AFR.
"Jangan ada yang sentuh yah, jangan sentuh tangan, buka jalan dulu, buka," ucap petugas yang mengawal AFR.
Meski ditegur petugas, keluarga korban juga kembali mencoba mendekati AFR ketika sudah mendekati gerbang gedung persidangan.
"Buka jalan dulu ibu, tidak bisa keluar," kata petugas.
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) kurungan 4 tahun penjara dalam kasus penipuan calo Akpol yang membuat rugi korban Rp 4,9 miliar.
"Menyatakan terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Persidangan, Franklin B Tamara saat membacakan putusan. Rabu (26/2/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Diketahui, putusan itu sudah maksimal sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
3 Video Terakhir Abay sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Gedung DPRD yang Terbakar |
![]() |
---|
Daftar 8 Korban Peristiwa di DPRD Makassar, 4 Meninggal Dunia, 1 Kritis, 3 Luka |
![]() |
---|
Sosok 3 Orang yang Tewas Saat Kebakaran di DPRD Makassar, Ini Kondisi Pasca Demo |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Gedung DPRD Makassar Pasca Dibakar Massa, Mobil Wawako Hangus di Parkiran |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan, Aksi Massa Ojol dan Mahasiswa Tutup Jalan dan Bakar Ban di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.