Berita Nasional
Memastikan Kerugian Negara Akibat Mega Korupsi Pertamina: Bisa Tembus Rp 968,5 Triliun?
Namun, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.
TRIBUNPEKANBARU.COM -Kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Pertamina terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun, hanya untuk tahun 2023 saja.
Namun, angka ini diprediksi akan terus membengkak, mengingat praktik korupsi tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengindikasikan bahwa total kerugian negara selama lima tahun berpotensi jauh lebih besar.
"Angka Rp 193,7 triliun yang telah diumumkan sebelumnya hanya mencakup kerugian pada tahun 2023.
Dengan logika hukum dan logika awam, jika modus operandi yang digunakan konsisten, maka dapat diasumsikan bahwa kerugian di tahun-tahun sebelumnya juga signifikan," jelas Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26 Februari 2025).
Untuk mendapatkan angka kerugian yang akurat dan komprehensif, Kejaksaan Agung menyatakan akan melibatkan ahli keuangan untuk melakukan perhitungan lebih lanjut.
Kasus ini membuka tabir permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan di salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia.
Baca juga: Fakta Baru Jasad Siswi Dalam Karung di Tanah Datar:Mayat CNS Disetubuhi Pelaku, Cairan Jadi Buktinya
Baca juga: DERETAN Fakta Jasad Pemilik Toko di Pulogadung Dicor dalam Got: Pelaku Orang Dekat Korban
Kerugian Bisa Tembus Rp 968,5 Triliun?
Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar, mengingat ada berbagai faktor yang mempengaruhi besaran kerugian di tiap tahunnya.
“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.
Kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi. Berikut rinciannya untuk tahun 2023:
Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp 35 triliun
Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker – Rp 2,7 triliun
Kerugian Impor BBM lewat Broker – Rp 9 triliun
Giliran Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI: Siapa Sosok Adies Kadir? |
![]() |
---|
Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bisa Menjabat Lagi, Ini Kata Pakar Politik Unand |
![]() |
---|
Hasil Pertemuan Darurat Prabowo dan DPR RI, Sepakat Evaluasi Tunjangan dan Cabut Kebijakan Merugikan |
![]() |
---|
Didampingi Surya Paloh hingga Megawati, Presiden Prabowo Sampaikan Keterangan Pers |
![]() |
---|
Penjarahan Rumah Pejabat Terlalu Mudah, Denny Sumargo: Hati-Hati dengan Provokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.