Berita Nasional

Memastikan Kerugian Negara Akibat Mega Korupsi Pertamina: Bisa Tembus Rp 968,5 Triliun?

Namun, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.

adipec,linkedin,kpi
MEGA KORUPSI PERTAMINA: Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, Yoki Firnandi (YF) (kiri), Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) (tengah), Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS) (kanan) 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Pertamina terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun, hanya untuk tahun 2023 saja.

Namun, angka ini diprediksi akan terus membengkak, mengingat praktik korupsi tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengindikasikan bahwa total kerugian negara selama lima tahun berpotensi jauh lebih besar.

"Angka Rp 193,7 triliun yang telah diumumkan sebelumnya hanya mencakup kerugian pada tahun 2023.

Dengan logika hukum dan logika awam, jika modus operandi yang digunakan konsisten, maka dapat diasumsikan bahwa kerugian di tahun-tahun sebelumnya juga signifikan," jelas Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26 Februari 2025).

Untuk mendapatkan angka kerugian yang akurat dan komprehensif, Kejaksaan Agung menyatakan akan melibatkan ahli keuangan untuk melakukan perhitungan lebih lanjut.

Kasus ini membuka tabir permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan di salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia.

Baca juga: Fakta Baru Jasad Siswi Dalam Karung di Tanah Datar:Mayat CNS Disetubuhi Pelaku, Cairan Jadi Buktinya

Baca juga: DERETAN Fakta Jasad Pemilik Toko di Pulogadung Dicor dalam Got: Pelaku Orang Dekat Korban

Kerugian Bisa Tembus Rp 968,5 Triliun?

Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar, mengingat ada berbagai faktor yang mempengaruhi besaran kerugian di tiap tahunnya.

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.

Kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi. Berikut rinciannya untuk tahun 2023:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp 35 triliun

Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker – Rp 2,7 triliun

Kerugian Impor BBM lewat Broker – Rp 9 triliun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved