Berita Nasional
Memastikan Kerugian Negara Akibat Mega Korupsi Pertamina: Bisa Tembus Rp 968,5 Triliun?
Namun, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.
Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp 126 triliun
Kerugian Pemberian Subsidi – Rp 21 triliun
Menurut Harli, total kerugian juga bisa dipengaruhi oleh kualitas BBM yang didistribusikan.
Jika kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, maka selisih harga tersebut akan menjadi bagian dari total kerugian negara.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Sementara tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini:
MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Harli memastikan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk perhitungan lebih lanjut terhadap total kerugian negara selama lima tahun terakhir.
"Kita ikuti perkembangannya nanti," katanya singkat.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Giliran Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI: Siapa Sosok Adies Kadir? |
![]() |
---|
Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bisa Menjabat Lagi, Ini Kata Pakar Politik Unand |
![]() |
---|
Hasil Pertemuan Darurat Prabowo dan DPR RI, Sepakat Evaluasi Tunjangan dan Cabut Kebijakan Merugikan |
![]() |
---|
Didampingi Surya Paloh hingga Megawati, Presiden Prabowo Sampaikan Keterangan Pers |
![]() |
---|
Penjarahan Rumah Pejabat Terlalu Mudah, Denny Sumargo: Hati-Hati dengan Provokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.