Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Baim Wong Tuntut Paula Verhoeven Siapkan Bukti Lab Forensik dan Visum Soal Tudingan KDRT

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan tudingan KDRT yang dilayangkan terhadap kliennya harus dibuktikan.

Editor: Sesri
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Baim Wong Bongkar rumah tangganya dengan Paula Verhoeven di Sidang Cerai 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak Baim Wong meminta Paula Verhoeven untuk membuktikan tudingan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan tudingan KDRT yang dilayangkan terhadap kliennya harus dibuktikan.

Ia menuntut Paula Verhoeven menyiapkan bukti laboratorium forensik dan visum.

"Karena itu terkait dengan peristiwa pidana, harus dibuktikan dengan lab forensik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (28/2/2025).

Setelah itu, Paula juga diminta menyiapkan hasil visum.

"Kedua, nanti polisi yang menerima laporan memberikan rekomendasi untuk dilakukan visum. Nanti dokternya memberikan rujukan entah pengobatan, entah surat keterangan bahwa terjadi lebam berapa senti, sekian pada pipi kanan, pipi kiri, apa pun, semuanya," lanjutnya.

Apabila unsur-unsur tersebut tidak bisa dibuktikan, maka tak bisa disebut KDRT.

"Jika semua itu tidak ada, apa yang dibilang KDRT?" tegasnya.

Baca juga: Reaksi Baim Wong Dituduh KDRT kepada Paula Verhoeven: Tersenyum, Tantang Lakukan Visum

Baca juga: Muncul Dugaan KDRT Baim Wong kepada Paula Verhoeven, Pakar Telematika: Terekam Dihajar Terpental

Pihaknya turut menyindir saksi ahli pakar telematika yang dihadirkan Paula.

"Orang itu tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan (KDRT) karena ini bukan perkara pidana, ini perkara perceraian," sambung Fahmi.

Fahmi juga mengaku, Baim sudah menduga Paula akan menjadikan bukti itu untuk menyudutkannya.

"Ya Baim cuma ketawa gitu. Bagi dia, dia sudah tahu. Dia ketawa saja. Nggak penting bagi Baim," ujar Fahmi.

Ia lantas mengurai, hakim sejatinya tidak mencari siapa yang bertanggung jawab atas perceraian tersebut.

"Ini semua harus kita luruskan ya. Di dalam persoalan perceraian di rumah tangga itu tidak dicari siapa yang menyebabkan rumah tangga itu putus."

"Yang penting bagi hakim hanya melihat bahwa rumah tangga tersebut sudah tidak bisa lagi dipersatukan. Tidak penting siapa yang memulai, siapa yang mengakhiri," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved