Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Cara Riva Siahaan Cs Kuras Uang Negara,Korupsi Petinggi Subholding Pertamina Capai Rp 1000 Triliun

Para petinggi Subholding Pertamina ini melakukan hal yang sangat menyakiti hati rakyat Indonesia. Mereka menguras uang mencapai 1 Kuadriliun

Editor: Budi Rahmat
Canva/Apex
KORUPSI PERTAMINA: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018â??2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Sulap RON 90 Jadi RON 92 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Korupsi di PT Pertamina telah menyentak perhatian publik. Betapa tidak, kerugian negara oleh korupsi tersebut bisa mencapai Rp 1000 triliun atau 1 Kuadriliun.

Angka yang terbilang fantastis jika dia manfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dan pelakunya adalah para petinggi Subholding Pertamina sebanyak empat orang.

Baca juga: Kuras Uang Negara hingga 1 Kuadriliun, Para Petinggi Subholding Pertamina Bersekongkol Lakukan Ini

Mereka bekerjasama dengan para broker untuk memainkan harga minyak hingga mendapatkan untung yang sangat fantastis.

Lantas, seperti apa kejahatan yang dilakukan para petinggi Subholding Pertamina ini ?

Ya, tak tanggung-tanggung , korupsi yang dilakukan di PT Pertamina telah merugikan negara hingga mencapai 1 Kuadriliun.

Angka tersebut merupakan akumulasi selama lima tahun yakni sejak tahun 2018 hingga 2023. Dan perhitungan kerugian Rp193,7 triliun di 2023 berasal dari lima skema utama.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kejagung . Dimana dibeberkan bagaimana para tersangka telah menguras uang negara sedemikian besarnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan perhitungan kerugian Rp193,7 triliun di 2023 berasal dari lima skema utama:

-Ekspor minyak mentah ilegal – Rp35 triliun

-Impor minyak mentah melalui broker – Rp2,7 triliun

-Impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker – Rp9 triliun

-Kompensasi BBM yang tidak sesuai prosedur – Rp126 triliun

-Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran – Rp21 triliun

Baca juga: Peran Besar Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pertamina yang Perintahkan Oplos Pertalite dan Pertamax

Jika pola ini terjadi sejak 2018, nilai kerugian selama lima tahun bisa lebih besar dari Rp193,7 triliun per tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved