Berita Nasional

Nasib Polantas di Kupang Lecehkan Siswi SMK Saat Menilang: Kursi Panjang di Polres Jadi Saksi Bisu

Lonjakan ini mencerminkan upaya internal Polri untuk menegakkan disiplin dan bersih-bersih dari oknum yang merusak citra kepolisian

Dokumen Polresta Kupang
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Risky, digelar melalui upacara “In Absentia” di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Muhammad Risky, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.

Pemecatan itu dilakukan dalam upacara “In Absentia”  atau tanpa kehadiran yang bersangkutan di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025).

Momen ini menjadi simbol kerasnya sikap institusi terhadap pelanggaran disiplin berat di tubuh Polri, sekaligus pengingat bahwa seragam dan kewenangan bukan jaminan kebal dari sanksi.

“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari.

Menurut Djoko, upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dia menyebut, Briptu Muhammad Risky dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan tindak pidana.

“Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik.

Lebih baik institusi kehilangan satu orang, daripada harus mengorbankan nama baik ribuan anggota yang selama ini berjuang keras menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Baca juga: Duduk Perkara Anak Polisi di Sinjai Pukul Wakasek, Beda Kesaksian Antara Ayah Pelaku dan Guru Saksi

Baca juga: Siswi SMA di Lampung Tewas Dihabisi Pacar Gelapnya Pria Beristri, Pelaku Coba Akhiri Hidup

Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.

Dia meminta seluruh personel Polresta Kupang Kota agar menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga.

Dia berpesan agar anggota Polri tidak bermain-main dengan disiplin, mengkhianati sumpah jabatan, dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.

“Kita semua harus senantiasa ingat, bahwa setiap perilaku kita akan menjadi sorotan dan penilaian masyarakat terhadap institusi Polri. Mari kita berkomitmen untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja, dan menjaga kehormatan seragam kebanggaan kita. Hanya dengan disiplin, dedikasi, dan integritas yang tinggi, Polri akan semakin dipercaya dan dicintai masyarakat,” ujar dia.

Untuk diketahui, Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri berdasarkan Keputusan Kapolda NTT nomor KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.

Sebelumnya diberitakan, Briptu Muhammad Risky anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kupang Kota diperiksa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved