Rabu, 20 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Pengusaha di Selatpanjang yang Bandel Tetap Buka Saat Ramadhan

Masih ada pengusaha yang membandel terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti soal aturan selama Ramadhan.

Tayang:
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
Foto/Satpol PP Kepulauan Meranti
SEBAR EDARAN - Satpol PP Kepulauan Meranti memberikan surat edaran bupati berkaitan aturan selama Bulan Ramadhan kepada salah satu hotel di Selatpanjang, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Masih ada pengusaha yang membandel terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkenaan dengan aturan selama Bulan Ramadhan.

Di lapangan, masih ada pengusaha yang tidak patuh dan terkesan mengangkangi surat edaran yang telah disebarkan tersebut.

Salah satunya rumah bilyar yang ada di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang dan sejumlah warnet masih buka dalam bulan Ramadhan

Kabid Operasi dan Perda Satpol PP Dankar Kepulauan Meranti Ardath saat dikonfirmasi Senin (3/3/2025) membenarkan hal tersebut.

IIa mengaku sudah tau dan sudah melaporkannya kepada pimpinan.

"Sudah saya laporkan untuk mengambil langkah tegas selanjutnya. Ini masih menunggu," ungkapnya.

Ardath mengatakan bahwa lembaran surat edaran sudah disampaikannya kepada pihak rumah bilyar yang ada di Jalan Imam Bonjol tersebut.

Artinya, mereka sudah mengetahui tentang larangan buka selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

Seperti diketahui Pemkab Meranti telah membuat dan menyebarkan edaran selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

Dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti meminta kepada pemilik hotel yang menyediakan tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat untuk dapat menutupnya.

Termasuk juga pemilik pujasera yang menyediakan minuman beralkohol, rumah bilyar dan warnet. Surat Edaran bernomor 400/KESRA/II/018 sudah disebar ke seluruh hotel, rumah bilyard, pemilik warnet, pujasera dan pihak lainnya.

Surat edaran tersebut menjadi tindaklanjut dari rapat bersama dengan sejumlah pihak. Mulai dari kepolisian, MUI, LAMR, FKUB, DMI, pemilik usaha hotel, para camat, kades dan pihak-pihak lainnya. Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Asmar tersebut terdapat 8 item yang menjadi atensi Pemkab Meranti. Sehingga pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan di Kepulauan Meranti bisa berjalan dengan lancar. Tentunya dengan mengedepankan toleransi beragama.

Delapan item tersebut diantaranya, semua aktivitas ibadah dalam Bulan Suci Ramadhan seperti Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, sahur, buka puasa bersama, tausiyah Ramadhan, peringatan Nuzulul Qur’an, pengumpulan/penyaluran Zakat, Infaq/Shadaqah, Safari Ramadhan dan lain-lain berlaku sebagaimana mestinya.

Kemudian, kepada masyarakat umum dihimbau agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Ibadah Puasa yang sedang dijalankan Umat Islam dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat umum, serta berpakaian yang sopan.

Tidak membunyikan Petasan (Mercon), Meriam, atau sejenisnya di lingkungan tempat ibadah yang sedang melaksanakan ibadah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved