Ada Pengusaha di Selatpanjang yang Bandel Tetap Buka Saat Ramadhan
Masih ada pengusaha yang membandel terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti soal aturan selama Ramadhan.
Tayang:
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
Foto/Satpol PP Kepulauan Meranti
SEBAR EDARAN - Satpol PP Kepulauan Meranti memberikan surat edaran bupati berkaitan aturan selama Bulan Ramadhan kepada salah satu hotel di Selatpanjang, Kamis (27/2/2025).
Selanjutnya ditegaskan juga bagi pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke, cafe, pujasera (yang menyediakan minuman beralkohol), bilyard, panti pijat, arena permainan dan warnet, ditutup total selama Bulan Suci Ramadhan.
Bagi rumah makan, kedai kopi, dan restoran tetap beroperasi seperti biasa selama bulan puasa tanpa memasang tirai penutup.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)
Baca Juga
| Harga Kedelai Impor di Selatpanjang Stabil |
|
|---|
| Pemkab Meranti Pastikan Pasokan MinyaKita Kembali Tersedia, Penjualan Diawasi Sesuai HET |
|
|---|
| Mi Sagu Kemasan Siap Masak, Mi Sagu Boedjang Menenun Mimpi dari Selatpanjang ke Dunia |
|
|---|
| WNA Langgar Administrasi Izin Tinggal Terbatas di Selatpajang |
|
|---|
| Doa Orangtua Selalu Menyertai Rafif Hingga Lolos di Universitas Of Canterbury di New Zealand |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Satpol-pp-meranti-sebar-edaran-ramadhan-di-hotel.jpg)