Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SNPMB 2025

Penerimaan Murid Baru Mulai 16 Juni, Disdikbud Pelalawan Terapkan SPMB Amanah dari Kemendikdasmen

Disdikbud Pelalawan yang membawahi SMP dan SD serta setingkatnya akan mulai mempersiapkan penerimaan siswa baru setelah Hari Raya Idul Fitri nanti.

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Dok Diskominfo Pelalawan
SPMB - Wakil Bupati Pelalawan H Husni Tamrin meninjau uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) didampingi Plt Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo di sekolah Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu. Penerimaan siswa baru di Kabupaten Pelalawan akan digelar serentak pada tanggal 16 sampai 18 Juni mendatang, sesuai dengan kalender pendidikan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Penerimaan siswa baru di Kabupaten Pelalawan akan digelar serentak pada tanggal 16 sampai 18 Juni mendatang, sesuai dengan kalender pendidikan. 

Dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sistem baru ini diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengganti sistem lama bernama Penerima Peserta Didik Baru (PPDB). 

"Penerimaan siswa baru bersamaan untuk tingkat SMP dan SD di Bulan Juni nanti. Jadi sistem SPMB sudah diberlakukan," beber Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (4/3/2025).

Disdikbud Pelalawan yang membawahi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) serta setingkatnya akan mulai mempersiapkan penerimaan siswa baru setelah Hari Raya Idul Fitri nanti.

Sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan SPMB dari Kemendikdasmen. Sehingga bisa diterapkan secara utuh sesuai kondisi di daerah Pelalawan.

"Kita sudah memiliki Peraturan Daerah terkait penerimaan siswa baru, sistemnya masih PPDB. Jadi kita akan sesuaikan lagi nanti dengan sistem SPMB ini," kata Leo Nardo.

Baca juga: Tak Apel dan Upacara, Pemda Pelalawan Terbitkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Ini Rinciannya 

Lebih lanjut dijelaskannya, perubahan nama PPDB menjadi SPMB masih menunggu aturan pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan SPMB ini.

Sekilas pihaknya telah mempelajari dan secara teknis tidak jauh berbeda dengan PPDB. Hanya saja ada penambahan poin-poin. 

Pada sistem PPDB ada empat jalur penerimaan siswa baru yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua.

Sedangkan pada SPMB tetap empat jalur yakni domisili sebagai pengganti zonasi. Jalur prestasi diperluas tidak hanya akademik dan non akademik, tetapi ada prestasi maupun keahlian lainnya. 

Kemudian untuk jalur afirmasi tidak hanya bagi masyarakat tak mampu saja, tapi melibatkan calon siswa disabilitas. Terakhir jalur perpindahan orangtua berganti nama menjadi jalur mutasi. 

"Kita tetap menunggu regulasi, agar Perda kita terkait PPDB bisa diperbaharui lagi sebelum pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved