Truk Angkut Pekerja Terjun ke Sungai
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Truk Tercebur ke Sungai yang Tewaskan 15 Orang di Pelalawan
Polres Pelalawan resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal truk coltdiesel yang tercebur ke sungai di Desa Segati.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal truk coltdiesel yang tercebur ke sungai di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau yang terjadi pada 22 Februari lalu.
Penghentian penyidikan kasus truk maut yang menewaskan 15 orang karyawan dan keluarga PT Empat Res Bersaudara (ERB), disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK bersama Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edy Harianto melalui konprensi pers pada Rabu (5/3/2/2025) di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Kapolres Afrizal menerangkan, proses penyelidikan telah dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sejak tragedi truk coltdiesel tercebur ke sungai di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Nusa Wana Raya pada 22 Februari lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir Coltdiesel BM 8699 ZO atas nama Maranatha Zendrato diterapkan sebagai tersangka pada 27 Februari lalu.
Ia dijerat dengan pasal pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kelalaian sopir menyebabkan kecelakaan lalu lintas tunggal dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Jadi karena tersangka juga termasuk dalam korban meninggal dunia, makanya penyidikan ini hentikan. Khusus untuk pasal 310," kata Kapolres Afrizal kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Afrizal, Satlantas Polres Pelalawan masih melanjutkan proses penyelidikan berkaitan dengan pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009.
Menyasar pihak perusahaan PT ERB yang memodifikasi kendaraan truk menjadi kendaraan penumpang.
Penyelidikan ini mengarah ke pihak yang merubah bentuk dan tipe kendaraan yakni manajemen PT ERB.
Pasalnya, truk coltdiesel yang digunakan para pekerja dan keluarganya saat kecelakaan telah dimodifikasi dari angkutan barang menjadi angkutan orang.
Tentu hal ini menyalahi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan tunggal yang merenggut 15 nyawa orang dewasa hingga anak-anak itu.
"Kami akan memanggil direktur PT ERB dan manajemennya yang berkaitan dengan kasus memodifikasi truk ini. Sekarang masih penyelidikan," tambah Afrizal.
Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK menyebutkan, pihak telah memeriksa 11 saksi selama proses penyelidikan.
Di antaranya 4 orang saksi penumpang yang selamat, 2 orang saksi ahli dari Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, 3 orang saksi dari pihak perusahaan, dan 2 orang saksi dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
| Modifikasi Truk Jadi Angkutan Orang, Polres Pelalawan Periksa PT ERB atas Tragedi Truk Masuk Sungai |
|
|---|
| Polres Pelalawan Tetapkan Sopir Tersangka Tragedi Truk Tercebur ke Sungai Tewaskan 15 Korban |
|
|---|
| Truk Angkut 32 Orang Masuk Sungai di Pelalawan dan Tewaskan 15 Korban, PT NWR Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Polres Pelalawan Selidiki Tragedi Truk Terjun ke Sungai Renggut 15 Korban Jiwa di Langgam |
|
|---|
| Kisah Pilu Amazeli Mendrova Korban Selamat Truk Terjun ke Sungai di Pelalawan, Anak dan Istri Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Polres_Pelalawan_Hentikan_Penyidikan_Kasus_Truk_Tercebur_ke_Sungai_di_Segati_Langgam.jpg)