Truk Angkut Pekerja Terjun ke Sungai

Polres Pelalawan Tetapkan Sopir Tersangka Tragedi Truk Tercebur ke Sungai Tewaskan 15 Korban

Penetapan sopir atas nama Maranatha Zendrato (33) sebagai tersangka kasus truk coltdiesel terjun ke sungai itu berdasarkan hasil penyelidikan

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edy Harianto dalam pers rilis di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan pada Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan menetapkan sopir sebagai tersangka tragedi truk coltdiesel yang tercebur ke sungai tewaskan 15 orang di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Sabtu (22/2/2025) lalu. 

Penetapan sopir atas nama Maranatha Zendrato (33) sebagai tersangka kasus truk coltdiesel terjun ke sungai itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan.

Kecelakaan truk terjun ke sungai di Pelalawan itu menelan korban jiwa 15 orang dan 17 lainnya selamat.

Hasil penyelidikan disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edy Harianto dalam pers rilis di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan pada Kamis (27/2/2025). 

"Dari hasil penyelidikan, status perkara dinaikan ke tingkat penyidikan. Kemudian menetapkan sopir atas nama Maranatha Zendrato sebagai tersangka," tutur Kapolres Afrizal dalam komperensi pers, Kamis (27/2/2025).

Afrizal menyampaikan, tersangka Maranatha Zendrato juga termasuk dalam korban meninggal dunia dalam tragedi di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Nusa Wana Raya itu.

Baca juga: Truk Angkut 32 Orang Masuk Sungai di Pelalawan dan Tewaskan 15 Korban, PT NWR Sampaikan Hal Ini

Baca juga: Polres Pelalawan Selidiki Tragedi Truk Terjun ke Sungai Renggut 15 Korban Jiwa di Langgam

Baca juga: Kisah Pilu Amazeli Mendrova Korban Selamat Truk Terjun ke Sungai di Pelalawan, Anak dan Istri Tewas

 

Alhasil kasus itu akan dihentikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dengan pertimbangan tersangka telah meninggal dunia.

Lebih lanjut dijelaskan Afrizal, Satlantas masih melanjutkan penyelidikan dan pendalaman untuk kendaraan yang dimiliki oleh PT ERB.

EVAKUASI - Petugas mengevakuasi mobil colt diesel yang terjun ke Sungai Segati saat membawa 32 pekerja HTI di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau Minggu (23/2/2025).
EVAKUASI - Petugas mengevakuasi mobil colt diesel yang terjun ke Sungai Segati saat membawa 32 pekerja HTI di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau Minggu (23/2/2025). (FOTO/Dok BPBD Pelalawan)

 

Pasalnya, mobil truk tersebut peruntukannya membawa barang, tapi digunakan untuk mengangkut penumpang. 

"Kasus yang ini masih berjalan dan proses pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung. Mengumpulkan data dan keterangan," tandas mantan Kapolres Intan Jaya, Papua ini. 

Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK menyebutkan, tersangka Maranatha Zendrato disangkakan dengan pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kelalaian sopir menyebabkan kecelakaan lalu lintas tunggal dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Ini untuk perkara kelalaian sopir yang juga tercatat sebagai korban meninggal dunia," sebut Enggarani Laufria.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved