Presiden Prabowo Akan Umumkan Pencairan THR ASN, THR Cair 100 Persen?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini Kemenkeu sedang menyiapkan pembayaran THR ASN

Editor: Sesri
FOTO/Tangkap Layar Kompas TV
PIDATO - Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan pencairan THR ASN 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini Kemenkeu sedang menyiapkan pembayaran THR ASN itu. 

"Ya nanti (pencairan THR) akan diumumkan Bapak Presiden (Prabowo). (Ini) Kita siapkan. Insyaallah segera selesai," ujar Sri Mulyani dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (5/3/2025). 

Saat ditanya lebih lanjut apakah THR untuk ASN bakal dibayarkan 100 persen atau ada pengurangan, Menkeu belum mau memberikan keterangan. 

Sri Mulyani meminta agar publik menunggu sampai ada pengumuman. 

"Nanti saja ya (soal dibayarkan secara 100 persen atau tidak)," katanya.

Diberitakan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN pada 2025. 

Baca juga: JADWAL Pencairan THR 2025 bagi PNS: Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun

Baca juga: Kapan Cair THR PNS 2025? Cek Kategori ASN yang Tidak Terima THR

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun. 

Pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR PNS diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. 

Dengan demikian, pembayaran diperkirakan akan cair sekitar 20 Maret 2025. 

THR PNS terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. 

Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan mendorong daya beli masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori: 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved