Kapan Cair THR PNS 2025? Cek Kategori ASN yang Tidak Terima THR
Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair bulan Maret ini.
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).
Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan besar dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Baca juga: Jadwal Wajib Pencairan THR bagi Pegawai dan Karyawan Swasta tahun 2025 Ini
Baca juga: Bulan Maret, Karyawan dan ASN Terima Gaji Sekaligus THR, Full Senyum
Meski begitu, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Biasanya, regulasi terkait THR akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Ini berarti, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Namun ada kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, antara lain:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berpotensi mendapatkan THR sesuai kebijakan yang berlaku, dengan kriteria berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, besaran THR PNS dihitung berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Jika mengikuti pola sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Ketika ASN Sambut Riang Gembira Kebijakan Pemerintah soa WFA, 'Refresing Suasana Kerja' |
![]() |
---|
THR dan TPP 100 Persen ASN Pemko Dumai Segera Cair, Wawako: Kalau Bisa Belanjakan di Dumai Saja |
![]() |
---|
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Ini Jadwal Pencairan THR untuk PPPK |
![]() |
---|
SAH, THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 17 Maret, Gaji 13 Cair Juni 2025 |
![]() |
---|
UPDATE THR PNS dan ASN 2025 Kapan Cair dan Berapa THR PNS 2025 serta Komponen THR PNS 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.