Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD Pekanbaru Ajak Warga Minta Karcis Saat Bayar Parkir, Tak Perlu Takut

DPRD Pekanbaru mengajak masyarakat, agar membayar parkir sesuai Perwako baru, yakni Rp 1.000 roda dua dan Rp 2.000 roda empat.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Alex Sander
JUKIR - Seorang juru parkir memandu kendaraan di kawasan Jalan Sudirman Pekanbaru, Minggu (24/2/2025). DPRD Pekanbaru mengajak masyarakat, agar membayar parkir sesuai Perwako baru, yakni Rp 1.000 roda dua dan Rp 2.000 roda empat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kerisauan warga Kota Pekanbaru, karena masih banyaknya juru parkir (jukir) ilegal, hingga kini belum juga ditertibkan. 

Termasuk juga jukir yang tak memiliki karcis saat memungut parkir, plus tanpa identitas resmi, diharapkan bisa segera dibersihkan.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Davit Marihot Silaban justru mengajak masyarakat, agar membayar parkir sesuai Perwako baru, yakni Rp 1.000 roda dua dan Rp 2.000 roda empat.

Bahkan Politisi PDI-P ini juga meminta masyarakat, agar membayar parkir kendaraannya bila ada karcis parkir.

"Kalau tidak ada karcis, jangan bayar. Tak perlu takut. Karena memang parkir itu harus ada karcis dan jukirnya dilengkapi identitas resmi," kata Davit Marihot kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (6/3/2025).

Menurut Davit, jukir yang masih memungut uang parkir tanpa karcis, bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), dan bisa dipidana.

Dishub Pekanbaru selaku leading sektor parkir tepi jalan umum ini, jangan membiarkan kondisi ini terjadi di lapangan.

Apalagi masyarakat selalu dihadapkan dengan oknum jukir, yang tak mau taat aturan Perwako.

Lalu, bagaimana pengaruhnya dengan PAD Kota Pekanbaru?

"Jujur saja, penurunan tarif parkir sekarang, tidak begitu berpengaruh pada PAD. Yang perlu itu sekarang, penataan di lapangan. Mana saja titik yang boleh atau tidak boleh dipungut parkir," tegasnya.

Adanya kajian Pemko Pekanbaru saat ini, yang menata dan meniadakan pungutan parkir di gang-gang dan jalan lingkungan, sangat didukung Komisi II DPRD Pekanbaru.

Apalagi sebenarnya, di Perwako yang lama, gang-gang dan jalan lingkungan memang tak dibenarkan dipungut parkir.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat terealisasi, serta jukir ilegal tak menjamur lagi. Kasihan masyarakat dibebankan terus parkir di mana-mana," sebutnya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved