Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Dorong Percepat Pemilihan RT RW, Perwako Sudah Rampung Dibuat

Masyarakat Kota Pekanbaru, terus mempertanyakan kepastian pemilihan RT RW.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/Dok
PEMILIHAN - Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto menyebutkan, hasil hearing pihaknya dengan beberapa OPD Pemko bekum lama ini, Pemko sudah menjadwalkan pemilihan RT RW tersebut digelar Desember 2025 nanti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru, terus mempertanyakan kepastian pemilihan RT RW.

Apalagi diketahui, Perwako Pemilihan RT RW ini sudah rampung dibuat Pemko Pekanbaru, sejak beberapa waktu lalu. Lalu, kenapa pemilihannya harus ditunda?

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto menyebutkan, hasil hearing pihaknya dengan beberapa OPD Pemko bekum lama ini, Pemko sudah menjadwalkan pemilihan RT RW tersebut digelar Desember 2025 nanti.

"Maka kita harapkan, jangan ada penundaan lagi. Kasihan masyarakat, sudah terlalu lama menunggu," pinta Irman Sasrianto kepada Tribunpekanbaru. com, Kamis (13/11/2025).

Ya, waktu pemilihan yang dijanjikan Pemko Pekanbaru sudah semakin dekat. Namun di lapangan, belum ada tanda-tanda akan dilakukan pemilihan.

Bahkan lurah dan camat se-Kota Pekanbaru, juga tidak tahu jadwal pastinya pemilihan yang dijanjikan tersebut.

"Sebenarnya urusan pemilihan RT RW ini tidak lah berat. Kan sudah ada rule-nya. Tinggal lagi bagaimana Pemko memastikannya. Yang pasti, jangan memihak atau menguntungkan pihak mana pun. Harus demokrasi lah," tuturnya.

Disinggung mengenai rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru di Perwako yang sudah dibuat, Politisi PAN ini mengaku, bahwa rekomendasi Komisi I soal pemilihan ini sudah sangat jelas.

Di antaranya,, agar di dalam Perwako Pemilihan RT RW, yang memuat calon ketua yang maju harus mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atas nama camat, dicoret saja.

Dikhawatirkan, jika poin itu tidak dihilangkan, maka sangat berpotensi syarat surat rekomendasi dari lurah atas nama camat, untuk kepentingan kelompok tertentu.

Selain syarat surat dari lurah dan camat, Komisi I DPRD juga merekomendasikan, agar batas usia calon ketua RT RW minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Kita sudah minta Perwako ini, tapi sampai sekarang belum diberikan Pemko," akunya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved