Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Gelombang PHK Tak Terbendung: Usai PT Sritex, Kini Dua Pabrik Lagi Tutup

Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa jika JHT belum cair setelah Lebaran, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PENUH HARU : Isak tangis iringi pertemuan antara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) dengan ribuan buruh di hari terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025). Satu hari sebelum PT Sritex resmi ditutup permanen pemilik PT Sritex menyempatkan waktu bertemu dengan ribuan buruh. 

"Sekarang sedang proses pembayaran hak-hak karyawannya. Masih prosesnya," ujarnya. 

Selama akir tahun 2024, tercatat sekitar 12.000 karyawan di Provinsi Banten mengalami PHK.

"Setiap hari ada saja perusahaan yang minta izin untuk PHK. Izinnya ada di Kabupaten/Kota dan itu sekitar 12.000 karyawan selama 2024," tandasnya. 

Kurator PT Sritex: Tidak Pernah Kami Janjikan Karyawan Dipekerjakan Kembali

Sementara itu, peristiwa PHK di Sritex yang terjadi di Sukoharjo sebelumnya masih menjadi perbincangan hangat. 

Perusahaan tekstil raksasa itu resmi tutup, sehingga lebih dari 12.000 karyawan terpaksa di-PHK.

Meski begitu, pemerintah tengah mengupayakan agar seluruh karyawan Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan.

Akan tetapi, salah seorang kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan akan mempekerjakan kembali para karyawan yang sudah di-PHK. 

"Pengumuman itu bukan dari kurator. Kami sudah melakukan PHK, dan langkah selanjutnya adalah pemberesan. Perusahaan ini sudah insolvensi," kata Denny Ardiansyah.

"Dalam proses menunggu pemberesan, jika ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit, itu tidak masalah," ujar Denny sambil menekankan bahwa keputusan terkait pengangkatan kembali karyawan sepenuhnya berada di tangan penyewa.

"Teman-teman penyewa ini bisa melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, berapa kebutuhan mereka itu keputusan penyewa," jelasnya.

Respon Komisi VII DPR: Dulu Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK.

Terpisah, Ketua Komisi VII DPR Saleh Daulay mengungkit pernyataan pemerintah yang sempat menyebut bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT Sritex yang dinyatakan pailit.

Padahal, yang terjadi adalah PT Sritex telah melakukan PHK massal terhadap 10.000 buruhnya.

Saleh pun meminta agar pemerintah mencari jalan terbaik bagi para karyawan PT Sritex yang harus dirumahkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved