Cek Fakta

CEK FAKTA : Erick Thohir Dipecat Presiden Prabowo dan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Dalam Narasinya pemilik akun menuliskan jika Presiden Prabowo tegas memecat Erick Thohir sebagai menteri BUMN dan Kejaksaan tetapkan sebagai tersangka

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Budi Rahmat
Tiktok/ Net
CEK FAKTA - Sebuah narasi disebarkan di media sosial dengan mengatakan Erick Thohir Dipecat Presiden Prabowo Subianto 

Pihak Kejagung menyatakan bahwa wacana hukuman mati tersebut nantinya akan melihat sejauh mana hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Nah, sama sekali tidak ada yang menyinggung bahwa Kejagung dan KPK telah menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka.

Tribunpekanbaru.com cek fakta kemudian mencari tahu lewat akun media sosial resmi pemerintahan dan juga pribadi pihak yang disebutkan.

Baik dari Kejagung, Presiden RI kemudian juga akun media sosial Erick Thohir. Hasilnya tidak ada informasi yang mengarah soal penahanan atau penetapan tersangka.

Baca juga: CEK FAKTA : Megawati Soekarnoputri Ngotot Bubarkan KPK, Imbas Prabowo Perangi Para Koruptor

KESIMPULAN 

Berdasarkan penelusuran dan pencarian yang dilakukan, maka jelas tidak ada fakta yang mengarah pada penetapan tersangka pada Erick Thohir.

Bahkan tidak ada satupun fakta informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memecat Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN.

Kemudian juga tidak ada informasi yang menyatakan bahwa Erick Thohir juga diperiksa oleh KPK dan Kejaksaan.

Maka, dari hasil penelusuran yang dilakukan Tribunpekanbaru.com cek fakta, maka informasi yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto memecat Erick Thohir adakah berita salah atau hoaks.

Termasuk juga informasi yang menyatakan bahwa Erick Thohir ditetapkan tersangka oleh KPK Daan Kejaksaan.

Pemilik akun hanya ingin menyebar informasi yang sensasional tanpa melakukan konfirmasi dan pengumpulan data fakta yang kuat.

SARING DULU BARU SHARING

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved