Berita Nasional
Tiba-Tiba Pangkat Teddy Naik Jadi Letkol, Imparsial: Lukai Hati Prajurit yang Pertaruhkan Nyawa
kenaikan pangkat Teddy menyalahi aturan karena Teddy semestinya mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menerima jabatan sipil.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat ini menjadi sorotan.
Sebab, Ia baru saja mendapatkan kenaikan pangkat.
Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) dapat menyakiti hati prajurit TNI yang bertugas di lapangan.
Menurut Ardi, di lingkungan TNI, terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.
"Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat," kata Ardi dalam siaran pers, Jumat (7/3/2025).
"Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi," ujar dia melanjutkan.
Sementara itu, Ardi menyebutkan bahwa Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya sejak Teddy menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Momen Kapolda Riau Gendong dan Cium Bayi Korban Banjir di Pekanbaru: Saya Doakan Nanti Jadi Polisi
Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Ribut Uripah di Hutan Malaysia: TKW yang Hilang 19 Tahun
"Alih-alih memiliki prestasi, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu, justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu yakni terlibat langsung dalam politik praktis yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran," kata Ardi.
Oleh karena itu, ia menilai kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun meritokrasi.
Imparsial juga mempersoalkan posisi Teddy sebagai Seskab yang tidak termasuk dalam daftar 10 jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
Menurut Ardi, kenaikan pangkat Teddy menyalahi aturan karena Teddy semestinya mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menerima jabatan sipil.
"Alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat. Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," kata Ardi.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol lewat Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan, alasan kenaikan pangkat Teddy tidak perlu diketahui oleh publik.
Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
"Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," kata dia.
| DPR RI Sebut PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Berdasarkan Revisi Undang-Undang ASN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kemnaker: Program Magang Nasional Hanya Bisa Diikuti Sekali, Kuota 2025 Capai 20.000 Fresh Graduate | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Saat Pilkada DKI Jakarta 2012: Yakin 99,9 Persen Palsu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Menkeu Purbaya Senggol Era Pemerintahan Jokowi: Mesin Ekonomi Pincang, Perbankan Tak Berani | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kata Purbaya, Zaman SBY Rakyat Hidup Makmur, Zaman Jokowi Mesin Ekonomi Pincang, Utang Numpuk | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.