Jaksa Agung Ungkap Rahasia Gelap, Purbaya Tak Percaya: Ada Pegawai Pajak Kebal Hukum?
Adapun, kata Purbaya, modus yang digunakan oleh pegawai pajak itu adalah mencari-cari kesalahan dari perusahaan.
Ringkasan Berita:
- Purbaya mengungkapkan bahwa seluruh pegawai pajak tersebut akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH.
- Purbaya pun meminta bagi pegawai yang jujur, maka tidak usah takut untuk terus berbuat hal tersebut dalam menjalankan tugasnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam sebuah percakapan santai yang berubah serius, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dibuat terkejut oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dari obrolan itu, Purbaya baru mengetahui adanya dugaan bahwa sejumlah oknum pegawai pajak dan bea cukai selama ini seolah kebal hukum.
Burhanuddin menanyakan langsung kepadanya.
Apakah benar pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa diproses hukum tanpa izin tertentu.
Pertanyaan itu membuat Purbaya terdiam sejenak.
Ia kemudian menegaskan dengan nada tegas, bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum, termasuk mereka yang bekerja di lembaga keuangan negara.
"Saya baru tahu, saya ketemu dengan Jaksa Agung, saya nggak tahu rahasia atau nggak. Tapi rahasia juga nggak apa-apa. Dia tanya sama saya 'Pak gimana kalau orang pajak atau bea cukai terlibat masalah hukum?'"
"Apa tuh? Diselewengkan, mencuri, segala macam, boleh nggak dihukum. Saya kan bingung, maksud Bapak apa? (Burhanuddin bertanya) boleh nggak dihukum? (Purbaya menjawab) ya hukum aja sesuai kesalahan, kan semua di mata hukum sama," katanya dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Tinggalkan Jokowi dan Bergabung ke Prabowo, PDIP Kaitkan Manuver Budi Arie dengan Kasus Judol
Baca juga: Sindir Menkeu Purbaya FOMO, Rocky Gerung: Sok jago-jagoan
Purbaya lantas mengetahui bahwa pertanyaan Jaksa Agung kepadanya berdasarkan pengalaman di mana ada perlindungan dari atasan para pegawai pajak dan bea cukai yang tersandung kasus hukum.
Dia menyebut dalih perlindungan yang diberikan karena ketika ada pegawai yang terkena kasus hukum, maka akan mengganggu stabilitas nasional.
"Ternyata sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi, kalau ada seperti itu (proses hukum), akan ada intervensi dari atas karena akan mengganggu stabilitas nasional," jelasnya.
"Itu lah yang menciptakan, bukan moral hazard, seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa," sambung Purbaya.
Namun, dia menegaskan di bawah kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak ada perlindungan bagi pegawai yang terjerat kasus hukum.
Purbaya pun meminta bagi pegawai yang jujur, maka tidak usah takut untuk terus berbuat hal tersebut dalam menjalankan tugasnya.
"Petugas pajak yang baik-baik, nggak usah takut. Yang miring-miring boleh takut sekarang karena nggak akan saya lindungi. Tapi kalau dia nggak salah, saya akan lindungi habis-habisan," tuturnya.
Langkah Tegas Purbaya ke Pegawai yang Langgar Hukum
| SOSOK Gubernur Riau, Abdul Wahid Terjaring OTT KPK: Eks Anggota Dewan 2 Periode, Aktivis Organisasi |
|
|---|
| Arti Kata Cenayang atau Cenayang Artinya dan Apa Itu Cenayang, Kontroversi, Contoh, Menurut Islam |
|
|---|
| Arti Kata Paranormal atau Artinya dan Arti Kata Supranatural atau Artinya, Jenis, Contoh, Perbedaan |
|
|---|
| Arti Kata Dukun atau Dukun Artinya, Kerja Dukun, Jenis-jenis, Dukun Menurut Islam dan Agama Lain |
|
|---|
| Arti Kata Wishlist atau Wishlist Artinya dan Apa Itu Wishlist, Fungsi, Jenis, Cara Membuat, Contoh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.