Berita Viral

Awal Mula Kabar Oknum Guru Perempuan di Sleman yang Ketahuan Selingkuh, Langsung Dipecat

Oknum guru tersebut dilaporkan oleh warga . Kemudian di periksa pemkab dan langsung dipecat. Kini masih menunggu kelanjutan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ pexel
GURU SELINGKUH - Oknum guru PPPK di Sleman ketahuan selingkuh dan dipecat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah awal mula terbongkarnya perselingkuhan oknum guru perempuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) di Kabupaten Sleman.

Informasi yang kemudian tersebar ke publik tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dari informasi pihak dalam pemerintahan Sleman, bahwa perselingkuhan tersebut diadukan oleh warga.

Baca juga: UPDATE Kepulangan Ribut Uripah ke Indonesia, 19 Tahun di Hutan Malaysia, Keluarga : Ribut Bahagia

Warga melaporkan bahwa ada oknum guru perempuan PPPK yang selingkuh. Ia disebut telah selingkuh dengan orang lain.

Inilah yang kemudian menjadi perhatian Pemerintah Sleman. Karena itu kemudian dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Ia bercerita, kasus perselingkuhan pegawai ini bermula dari pengaduan masyarakat.

Aduan tersebut kemudian diklarifikasi, pengumpulan alat bukti hingga pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pemanggilan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Karena bukti-bukti tercukupi, kasus tersebut kemudian bergulir sampai di level Pemerintah Kabupaten yaitu di Inspektorat dan BKPP.

Guru perempuan tersebut, berdasarkan berita acara pemeriksaan, diduga berselingkuh dengan orang lain.

Langsung Dipecat

Karena perkara tersebut dinilai menjadi kasus berat, maka Pemkab Sleman memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah.

Hal ini dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Susmiarto mengatakan, sanksi tersebut belum bersifat final.

Sebab yang bersangkutan masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan final nantinya ada di BKN.

"Kalau BKN menyetujui apa yamg kami sampaikan, maka kami berikan SK pemberhentian. Tapi kalau BKN, sesuai dengan bukti yang dilampirkan, ternyata punya pertimbangan lain ya kita lihat seperti apa keputusannya. Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," kata Susmiarto.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mempunyai visi ASN tertib ini mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah di Lingkungan Pemkab  Sleman agar menaati peraturan perundangan - undangan.

Menurut dia, menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban.

Oleh karenanya, diharapkan berbuat baik agar bisa menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar.

"ASN ini kan ketika dibuka lowongan banyak yang melamar, berarti masih menjadi cita-cita banyak orang sehingga kalau sudah menjadi ASN ataupun PPPK harusnya menjaga kehormatan. Jangan aneh-aneh karena nanti ada sanksinya," kata dia.

Viral Oknum Guru Perempuan Selingkuh

Seorang guru perempuan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman terkena sanksi pemberhentian, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Oknum guru SMP di wilayah Minggir itu diduga berselingkuh.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai pemerintah.

"Karena ini pelanggaran serius sehingga kami berikan, apa namanya, informasi bentuk pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran disiplin itu, berupa punishmant pemutusan hubungan perjanjian kerja," kata Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, setelah memberikan surat pemberitahuan pemberhentian di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamis (6/3/2025). (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved