Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

KRONOLOGI Bu Guru PPPK di Sleman Viral Diduga Selingkuh dan Dipecat

Berikut kronologi Bu Guru PPPK di Sleman viral diduga selingkuh dan dipecat, surat pemecatan diserahkan ke BKN, dan ia diberikan waktu 14 hari

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru.com/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI BU GURU PPPK : KRONOLOGI Bu Guru PPPK di Sleman Viral Diduga Selingkuh dan Dipecat. Berikut kronologi Bu Guru PPPK di Sleman viral diduga selingkuh dan dipecat, surat pemecatan diserahkan ke BKN, dan ia diberikan waktu 14 hari untuk menggugat. 

Dilansir dari NTTzoom.com, 

Perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum ibu guru dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru pria dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat hukuman berat alias dipecat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU. 

Perbuatan asusila yang dilakukan kedua orang tersebut terjadi saat suami sah dari oknum ibu guru itu pergi merantau ke luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni di Kalimantan. Keduanya menjalin hubungan gelap hingga memiliki anak. 

Padahal, kedua oknum guru tersebut, diketahui masing-masing telah bersuami maupun beristri bahkan memiliki anak. 

“Jadi itu langkah yang kita ambil. Kecuali suami atau istri mau untuk berdamai. Kalau tidak maka pemerintah akan mengambil langkah yang lebih tegas,” ungkap Kepala Dinas(Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yosef FR. Oemenu, S.STP kepada Wartawan, Selasa (18/6/2024).

Menurut Yosef, perbuatan dari kedua oknum guru ini di luar dari norma agama dan aturan pemerintah. Oknum guru PNS perempuan tersebut berinisial AMAA dan guru pria ini berinisial MO.

Yosef meyakini, jika kedua oknum guru ini bakal dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin berat ini bisa berakibat pada pemecatan dari status mereka sebagai PNS maupun PPPK.

Dituturkan, Ia telah menerima laporan dari suami oknum ibu guru PNS tersebut. Suami dari oknum ibu guru PNS itu diminta membuat laporan secara tertulis dengan menyertakan kronologi kejadian tersebut.

Laporan tertulis dari suami oknum ibu guru PNS itu telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU.  

Dengan dasar administrasi tersebut, kata Yosef, akan melakukan pemanggilan kepada oknum Ibu Guru PNS dan Guru PPPK tersebut pada pekan ini. Merujuk pada kronologi yang disampaikan suami oknum ibu guru PNS tersebut, kedua belah pihak telah mengakui perbuatan mereka. 

“Jadi tidak perlu lagi harus Test DNA dan lain sebagainya,” timpalnya. 

Bagi Yosef, mereka masing-masing telah menikah secara sah yang mana hukum gereja mewajibkan setiap umat menikah sekali dalam seumur hidup.

Selain itu, mereka adalah ASN yang mana ada sejumlah norma atau aturan yang harus mereka taati. Apabila mereka melanggar aturan tersebut maka, mereka akan menerima sanksi.  

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, lanjutnya, memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut pada pekan ini. 

Ia menegaskan, kasus ini bisa menjadi jera bagi rekan-rekan guru yang lain agar menjaga norma agama dan norma sebagai ASN dalam kehidupan sehari-hari. Karena seorang guru hadir untuk mencerdaskan anak bangsa. 

Berdasarkan informasi, seorang oknum ibu guru PNS di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru PPPK pria yang bertugas di Kecamatan Insana Barat Kabupaten TTU terlibat hubungan gelap hingga melahirkan seorang anak.  

Aksi nekat kedua oknum guru ini dilakukan ketika suami dari ibu guru ini sedang merantau ke Pulau Kalimantan sejak tahun 2022 lalu.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved