Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Ramadhan

Driver Gojek Dapat Tali Asih Hari Raya: Simak Jadwal Pencairan

Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan bonus dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.

|
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
UPDATE Info THR bagi Gojek 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gojek mengumumkan program khusus untuk para mitra pengemudi ojek daring (ojol) dalam menyambut Hari Raya Idulfitri, yaitu pemberian bonus tunai melalui program "Tali Asih Hari Raya".

Catherine Hindra Sutjahyo, Presiden Gojek, menegaskan bahwa perusahaan secara konsisten menjalankan program Ramadan yang memberikan manfaat bagi para mitra pengemudi.

"Kami menyadari bahwa Ramadan adalah momen istimewa, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami," ujar Catherine dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 10 Maret 2025..

"Untuk itu, kami menghadirkan program Tali Asih Hari Raya yang dirancang lebih istimewa dari tahun-tahun sebelumnya, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata agar mitra pengemudi dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan lebih bermakna," tambahnya.

Baca juga: 2 Oknum TNI yang Tembak Ilyas Abdurrahman Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Oknum TNI AL Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari Militer

Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan bonus dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.

Program ini merupakan wujud komitmen Gojek dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

“Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Catherine.

Program tersebut sekaligus mengacu pada pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai bonus hari raya untuk mitra pengemudi online.

“Gojek terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra,” tutur Catherine.

Diketahui, pengusaha layanan angkutan berbasis aplikasi diimbau membayarkan bonus hari raya (tunjangan hari raya/THR) kepada para pengemudi (driver) ojek online (ojol) atau THR ojol dan THR kurir online dalam bentuk tunai.

Imbauan THR ojol dalam bentuk tunai tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Menurut Presiden, para pengemudi ojek online dan kurir online dinilai telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Sehingga, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada driver ojol dan kurir online.

Kepala Negara berharap, kebijakan THR ojol itu bisa membuat driver ojol dan kurir online bisa merasakan Idul Fitri dalam keadaaan yang baik. 

"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025) sebagaimana dilansir YouTube Kompas TV.

Kepala Negara pun menyampaikan terimakasih kepada semua driver ojol dan kurir online atas kerja kerasnya membantu masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada. Terima kasih," tegas Prabowo.

Presiden mengatakan, pada tahun 2025 ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.

Sebab selama ini para driver dan kurir telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," tegas Prabowo.

Prabowo bilang, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja yang pengemudi ojol dan kurir online yang aktif.

Selain itu, ada pula 1 sampai 1,5 juta driver ojol dan kurir online berstatus part-time atau paruh waktu.

Merujuk hal tersebut, Presiden menyampaikan bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini diserahkan dan dirundingkan lebih lanjut dengan pihak terkait.

"Dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui surat edaran," tegasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved