Berita Viral
Aset Sritex Terjual, THR dan Pesangon Baru Cair? DPR Cecar Menaker: Lagu Lama & Tindakan Amoral
Di sisi lain, Yassierli menegaskan pihaknya kini mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem, menyuarakan kekecewaannya terkait pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Hal ini mengenai pembayaran hak-hak karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon karyawan akan dibayarkan setelah aset perusahaan terjual.
Irma mengungkapkan rasa mirisnya terhadap penjelasan Yassierli mengenai proses pemenuhan hak karyawan Sritex.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut seharusnya sudah menjadi kewajiban yang tidak perlu diperdebatkan.
"Saya merasa sangat sedih sekali ketika saya melihat paparan Pak Menteri Tenaga Kerja, di sini disampaikan bahwa uangĀ pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu terhutang dan akan dibayar dari penjualan aset. Itu memang lagu lama," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama jajaran Kemnaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2025).
Irma kemudian menyoroti fenomena banyaknya perusahaan yang melakukan PHK menjelang Hari Raya Idulfitri
Dia mengatakan tindakan semacam itu adalah perbuatan tidak bermoral. Irma menuturkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan, dia mengusulkan agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang tiba-tiba melakukan PHK menjelang Lebaran.
Baca juga: Terungkap, INILAH Pemilik Sedan Terbengkalai Berisi Kerangka Manusia di Asrama Polisi Gresik
Baca juga: CEK FAKTA : Korupsi PT Antam Mencapai Rp 5,9 Kudriliun, Informasinya Disebar di Medsos
Irma menegaskan fenomena PHK menjelang Lebaran terus terjadi dan dilakukan pembiaran karena tidak ada sanksi yang tegas.
"Perusahaan yang melakukan tindakan amoral yang seperti ini harus ada punishment yang jelas. Ini mau hari raya lho, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasan dan akan hari raya, tiba-tiba PHK."
"Kelakuan semacam ini memang sudah bertahun-tahun begini dan terjadi pembiaran ini," katanya.
Kembali lagi terkait PHK karyawan Sritex, Irma mengatakan Sritex tidak bertanggung jawab terhadap karyawannya dalam pemenuhan hak.
Pasalnya, imbuh Irma, seluruh masalah keuangan Sritex saat ini seakan diserahkan ke pemerintah.
Irma meminta kepada Kemenaker agar anak perusahaan Sritex merealokasikan anggarannya untuk membayar hak karyawan yang terkena PHK alih-alih seluruhnya dilimpahkan ke pemerintah.
"Ini kurang ajar perusahaan. Dari 11 perusahaan itu, harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain."
"Realokasikan semua anggarannya. Jangan semuanya dilimpahkan ke pemerintah. Jangan mentang-mentang pemerintah men-supporting, terus semuanya diserahin pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengakui THR dan pesangon pegawai PT Sritex yang terkena PHK belum dibayar.
Dia mengatakan pembayaran pesangon dan THR menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
"Yang belum (dibayar) adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," ujarnya dalam kesempatan rapat yang sama.
"Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," sambung Yassierli.
Sebagai informasi, Boedel yaitu harta dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum.
Sementara, aset boedel sudah menjadi tanggung jawab kurator.
Di sisi lain, Yassierli menegaskan pihaknya kini mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ia menargetkan hak-hak buruh bisa diterima sebelum Lebaran 2025.
Menurut data per 10 Maret 2025, manfaat JHT telah diterima 3.544 peserta dari total 4.539 permohonan pengajuan. Sedangkan manfaat JKP berupa uang tunai dirasakan 1.888 peserta dari 2.776 permohonan.
"(JHT dan JKP) ini yang kemudian kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," tutur Yassierli.
"Kalau upah (Februari 2025) itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual," imbuh sang menteri.
Sedangkan jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tetap diperoleh para korban PHK Sritex. Hak itu diterima paling lama enam bulan sejak terkena PHK.
Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
![]() |
---|
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pria Tembak Pesepeda Motor di Sumsel: Pelaku Teman Korban, Perkara Hutang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Salah Tangkap? Muncul Ancaman Baru Hacker Ngaku Bjorka Asli, Ancam Retas BGN |
![]() |
---|
Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Terbongkar Kisah Cinta Rusli, Warni, dan Kasma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.