Satgas Pangan Polres Inhil  Cek Takaran MinyaKita di Agen Tembilahan, Ini Hasilnya

Satgas Pangan Polres Inhil tidak menemukan penyimpangan takaran atau ketidaksesuaian kuantitas minyak dalam kemasan merek Minyakita

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Foto/Satreskrim Polres Inhil
CEK TAKARAN - Satgas Pangan Polres Inhil melakukan pengecekan takaran Minyakita melibatkan Tim Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil di gudang penyimpanan CV. Putra Asean Jaya dan CV. Sinar Makmur, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Satgas Pangan Polres Inhil tidak menemukan penyimpangan takaran atau ketidaksesuaian kuantitas minyak dalam kemasan merek Minyakita di sejumlah agen atau distributor di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pengecekan melibatkan Tim Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil di gudang penyimpanan CV. Putra Asean Jaya dan CV. Sinar Makmur, Selasa (11/3/2025).

Sidak atau pengecekan barang dalam keadaan terbungkus terhadap minyak goreng bersubsidi tersebut menggunakan alat berupa Gelas ukur milik Disdagtri Inhil.

Setelah melakukan pengukuran di agen tersebut di atas, minyak goreng kemasan 1 liter merek Minyakita benar berisi 1 liter atau 1000 mili.

Tim Metrologi yang berperan penting dalam melakukan pengukuran secara transparan dengan melibatkan saksi dari berbagai pihak terkait, agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung bahwa produk yang dijual adalah aman dan sesuai standar.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, ST, MH yang memimpin langsung giat ini mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak dalam kemasan Minyakita di sejumlah agen.

“Pengawasan terhadap peredaran Minyakita masih terus dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar AKP Budi Winarko usai melakukan pengecekan.

AKP Budi menghimbau para penjual barang pokok penting atau bapokting untuk tidak melakukan upaya praktek kecurangan dalam melakukan perdagangan dan pendistribusian dengan mengurangi isi volume dalam kemasan Minyakita.

“Harga penjualan yang di temukan berada dalam Batasan harga Ecera Tertinggi atau HET yaitu Rp. 15.700. Sampai saat ini harga bapokting juga masih dalam keadaan normal dan ketersediaan bapokting masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Inhil,” ucap Kasat.

AKP Budi juga menegaskan jika pihak Kepolisian bersama pihak terkait juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi demi terciptanya ketersediaan barang yang berkualitas.

Ditambahkannya, pengecekan seperti ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam menjaga ketahanan pangan dan mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

“Semoga giat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengawasi kualitas barang yang dikonsumsi sehari – hari. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan rutin,” pungkas AKP Budi Winarko.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved