Ramadan 2025

THR 2025 Untuk Ojol Berapa? Begini Mekanisme dan Cara Menghitungnya

THR untuk Ojol akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja driver ojek online bersangkutan.

Editor: Sesri
FOTO/Edit by Canva
ILUSTRASI - Besaran THR untuk Ojol 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Segini besaran dan cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau driver Ojol.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.

THR untuk Ojol akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja driver ojek online bersangkutan.

Dia menegaskan pentingnya hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi kurir online yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung dan saling menghargai.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: THR untuk ASN, Prajurit TNI dan Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair Tanggal 17 Maret 2025

Yassierli mengimbau semua perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

Berikut ini besaran THR untuk driver ojek online:

A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis," sambungnya.

( Tribunpekanbaru.com/ Tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved