Ramadan 2025
THR 2025 Untuk Ojol Berapa? Begini Mekanisme dan Cara Menghitungnya
THR untuk Ojol akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja driver ojek online bersangkutan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Segini besaran dan cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau driver Ojol.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.
THR untuk Ojol akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja driver ojek online bersangkutan.
Dia menegaskan pentingnya hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi kurir online yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung dan saling menghargai.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: THR untuk ASN, Prajurit TNI dan Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair Tanggal 17 Maret 2025
Yassierli mengimbau semua perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Berikut ini besaran THR untuk driver ojek online:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis," sambungnya.
( Tribunpekanbaru.com/ Tribunnews)
Terbanyak Penjualan Melalui QRIS di Bazar Ramadan, Nasabah UMKM BRK Syariah Diberi Reward |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru Hari Ini, Jumat 28 Ramadan/28 Maret dan Jadwal Imsak 29 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Dumai Hari Ini, Jumat 28 Ramadan/28 Maret dan Jadwal Imsak 29 Maret 2025 |
![]() |
---|
Keindahan Lampu Colok Malam 27 Ramadan Bengkalis Bikin Kakek Rozali Bernostalgia |
![]() |
---|
Gemilang Cahaya Malam Likur di Siak: Tradisi Lampu Colok Terus Lestari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.