Berita Viral
Buronan e-KTP, Paulus Tannos 'Melawan', Menolak di Ekstradisi, Singapura : Butuh Waktu 2 Tahun
Paulus Tannos buronan e KTP menolak diekstradisi dari Singapura. Dengan demikian , proses pemindahannya akan membutuhkan waktu selama dua tahun
Tannos menjawab bahwa dia bersedia pergi ke Guinea-Bissau.
Ketika hakim mengingatkannya bahwa negara asing itu adalah Indonesia, ia pun mengaku tidak bersedia dikirim ke sana.
Pengacara Tannos juga meminta sidang jaminan, dengan alasan kondisi medisnya, yang tidak dijelaskan lebih lanjut di pengadilan.
Pada tanggal 24 Februari, Singapura menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari Indonesia.
Sidang pengadilan terakhir Tannos dijadwalkan pada tanggal 7 Maret, tetapi ia berada di rumah sakit.
Ia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya pada tanggal 13 Maret, dan peninjauan jaminan pada tanggal 19 Maret.
Shanmugam mengatakan pada tanggal 10 Maret bahwa dalam kasus di mana seseorang memasuki Singapura dengan paspor palsu atau tidak sah, mereka dapat dipulangkan dengan cukup cepat.
Namun, Tannos telah memasuki Singapura dengan paspor yang sah, jadi masalahnya bukan sekadar memulangkannya.
"Tidak mungkin kami bisa langsung membawanya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal."
Ia mencatat bahwa pengacara Tannos mengatakan mereka akan menindaklanjuti masalah paspor diplomatiknya, tetapi sejauh ini belum melakukannya.
Pada tanggal 10 Maret, Kementerian Hukum Singapura mengatakan “Pemerintah Singapura berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan menegakkan peran kami sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab. Pemerintah Singapura menangani kasus ini dengan sangat serius, dan akan melakukan segala yang mungkin menurut hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos.”
Penjelasan KPK Sebelumnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses ekstradisi Paulus Tannos sedang memasuki tahap penuntutan.
"Saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan. Nah, dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Namun, Setyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari proses penuntutan tersebut.
FAKTA Baru Pernikahan Viral Kakek Tarman dan Shela: Bukan Kabur, Keduanya Bulan Madu |
![]() |
---|
Nasib Sheila Arika, Gadis yang Dinikahi Kakek Tarman Bermahar Rp 3 M, Keluarga Bantah Suami Kabur |
![]() |
---|
Kakek Tarman Viral, Mantan Napi Kasus Penipuan Ini Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
![]() |
---|
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.