Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Riau

Kurir Narkoba di Pekanbaru Diduga Jaringan Internasional Malaysia, Terancam Hukuman Mati

Polda Riau menangkap DK saat membawa 13,10 kilogram dan 6.662 butir pil ekstasi, pada Kamis (6/3/2025) lalu di Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
KURIR NARKOBA - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama (rompi hitam) saat memimpin ekspos kasus narkoba, Rabu (12/3/2025). Polisi Tangkap Kurir Pembawa Narkotika Senilai 15,1 Miliar di Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kurir narkoba di Pekanbaru, pria berinisial DK (45), yang ditangkap tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia.

DK ditangkap saat membawa 13,10 kilogram dan 6.662 butir pil ekstasi, pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama menegaskan, tersangka DK diancam dengan pasal berlapis.

“DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” beber Nandang, saat ekspos kasus, Rabu (12/3/2025).

DK, dijanjikan upah Rp20 juta untuk sekali menjemput dan mengantar barang haram. 

Ia diamankan di kawasan Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Nandang menyebut, tersangka saat itu baru saja menjemput narkoba di depan pintu masuk Terminal AKAP Pekanbaru.

“Tersangka ini lalu sambil menunggu perintah selanjutnya, berputar-putar di sekitar Jalan Sido Rukun. Jadi barang ini mau diserahkan ke yang lain lagi. Tapi belum sempat diserahkan kita sudah berhasil menangkapnya,” ujar Nandang saat ekspos kasus, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Kurir Sabu 13,1 Kg dan 6.662 Pil Ekstasi Diupah Rp 20 Juta, Jemput Barang di Terminal AKAP Pekanbaru

Baca juga: Breaking News: Kurir Pembawa Narkotika Senilai 15,1 Miliar Ditangkap di Pekanbaru

Nandang bilang, tersangka berkendara dengan satu unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam.

Dari hasil penggeledahan di mobil itu, ditemukan tas ransel besar yang di dalamnya tersimpan 13,1 Kg sabu dan 6.662 butir pil ekstasi.

Ia mengungkap, barang bukti narkotika yang dibawa oleh tersangka DK, bernilai cukup fantastis.

“Jika ini sampai beredar, nilainya diperkirakan mencapai 15,1 miliar,” jelas Nandang.

Dibeberkan Nandang, penangkapan tersangka bermula saat tim Subdit I menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.

Tim bergerak untuk mengejar mobil Daihatsu Terios hitam yang dikemudikan oleh DK.

Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati tas ransel besar berisi narkoba tersebut.

“Jadi DK ini residivis, dia pernah ditangkap dan dipenjara terkait kasus narkoba juga. Ia dapat Pembebasan Bersyarat (PB) tahun 2024 dan sekarang diamankan lagi terkait kasus yang sama,” ujar Nandang.

Disebutkan Nandang, tersangka DK mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S, yang saat ini sedang diselidiki keberadaannya.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved