Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Riau

Breaking News: Kurir Pembawa Narkotika Senilai 15,1 Miliar Ditangkap di Pekanbaru

Pria berinisial DK (45)  pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan  Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Seka

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama (rompi hitam) saat memimpin ekspos kasus narkoba, Rabu (12/3/2025). Polisi Tangkap Kurir Pembawa Narkotika Senilai 15,1 Miliar di Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru.

Petugas menangkap seorang kurir, pria berinisial DK (45)  pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan  Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Ketika itu, tersangka berkendara dengan satu unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam.

Dari hasil penggeledahan di mobil itu, ditemukan tas ransel besar yang di dalamnya tersimpan 13,1 Kg sabu dan 6.662 butir pil ekstasi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama menjelaskan, barang bukti narkotika yang dibawa oleh tersangka DK, bernilai cukup fantastis.

“Jika ini sampai beredar, nilainya diperkirakan mencapai 15,1 miliar,” jelas Nandang, saat eskpos kasus, Rabu (12/3/2025).

Dibeberkan Nandang, penangkapan tersangka bermula saat tim Subdit I menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6.800 Pil Ekstasi Disita

Baca juga: Viral, Oknum Polisi Bebaskan Pengguna Narkoba Usai Dibayar Rp 15 Juta, Propam Turun Tangan

Tim bergerak untuk mengejar mobil Daihatsu Terios hitam yang dikemudikan oleh DK.

Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati tas ransel besar berisi narkoba tersebut.

“Jadi DK ini residivis, dia pernah ditangkap dan dipenjara terkait kasus narkoba juga. Ia dapat Pembebasan Bersyarat (PB) tahun 2024 dan sekarang diamankan lagi terkait kasus yang sama,” ujar Nandang.

Disebutkan Nandang, tersangka DK mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S, yang saat ini sedang diselidiki keberadaannya.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved