Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Beginilah Desain Penjara bagi Koruptor yang Digagas Presiden Prabowo , Dibangun di Pulau Terpencil

Berikut ini adalah model penjara bagi koruptor yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Akan dibangun di pulau terpencil

Editor: Budi Rahmat
pexel
PENJARA BAGI KORUPTOR - Presiden Prabowo Subianto mengagas penjara bagi koruptor di pulau terpancil 

"Kalau cuma penjara terpencil, mereka masih berani korupsi. Tapi kalau dimiskinkan, betul-betul dirampas habis semua hartanya, sehingga anak cucunya sudah tidak bisa makan, jadi miskin, baru lebih takut," katanya.

RUU Perampasan Aset Masih Terhambat

Wacana pemiskinan koruptor mengarah pada urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini sebenarnya telah digagas sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun hingga kini masih terhambat di DPR RI.

RUU ini resmi diajukan ke DPR pada 2012 untuk masuk dalam legislasi nasional. Namun, pembahasannya berjalan lambat karena menghadapi berbagai kendala politik dan hukum.

Beberapa anggota DPR masih berbeda pendapat mengenai urgensi dan substansi aturan ini.

Pada 29 Maret 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Mahfud MD, sempat mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, ia meminta Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, sejumlah anggota Komisi III DPR meminta pemerintah untuk mengirimkan surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf RUU sebagai syarat pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pemerintah akhirnya mengirimkan surat presiden terkait RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Namun, hingga kini, pembahasan di DPR belum juga dilakukan.

Dengan wacana pembangunan penjara koruptor di pulau terpencil, dorongan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin menguat.

Langkah ini dinilai penting agar hukuman bagi koruptor lebih maksimal, tidak hanya sekadar kurungan tetapi juga penyitaan aset hasil korupsi.

Publik tentu saja sangat berharap realisasi pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved