Berita Nasional
TEGAS, Kejagung sebut Ahok Mengetahui soal Ekspor dan Impor Minyak Mentah di PT Pertamina
Ahok tak bisa berkelit , Kejagung sebutkan jika Ahok mengetahui soal ekspor dan impor minyak mentah di PT Pertamina. Apakah ada tersangka baru
Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Publik akan menantikan ketegasan penegak hukum untuk memberikan kedailan pada masyarakat. (*)
Gugat Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Ogah Damai: Satu-satunya Cara Adalah mundur |
![]() |
---|
Penentuan Biaya Haji Digesa November 2025, Akankah Turun? |
![]() |
---|
2 Cucu Mahfud MD Keracunan Usai Santap MBG di Sekolah: Ini Soal Nyawa dan Kesehatan, Bukan Angka |
![]() |
---|
Langkah Gibran Dua Periode Bersama Prabowo Dinilai Sulit: Terhalang Politik dan Sejarah |
![]() |
---|
Polemik MBG dan Temuan Menarik, SPPG Diisi Satu Keluarga Besar: Anak, Ponakan, Istri, sampai Besan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.