Berita Nasional

TEGAS, Kejagung sebut Ahok Mengetahui soal Ekspor dan Impor Minyak Mentah di PT Pertamina

Ahok tak bisa berkelit , Kejagung sebutkan jika Ahok mengetahui soal ekspor dan impor minyak mentah di PT Pertamina. Apakah ada tersangka baru

Editor: Budi Rahmat
Foto Tangkapan Layar YouTube KompasTV
DIPERIKSA KEJAGUNG - Eks Komisaris Pertamina Ahok berbicara kepada pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025) sebelum diperiksa. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi panggilan Kejagung untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Pertamina. 

Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Publik akan menantikan ketegasan penegak hukum untuk memberikan kedailan pada masyarakat. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved